KPU DIY Tetapkan Jumlah DPK Pilpres
"Yang belum terdaftar masih bisa menggunakan KTP sama persis seperti pemilu legislatif lalu, sepanjang menggunakan hak pilih sesuai alamat domisili,"
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan daftar pemilih khusus (DPK) pemilihan presiden 2014 sebanyak 2.289 pemilih. Dari jumlah DPK tersebut jumlah pemilih laki-laki 1.085, sedangkan perempuan 1.204 orang.
Menurut asal wilayah, DPK Kabupaten Bantul sebanyak 449 pemilih, Kulonprogo 138 pemilih, Gunungkidul 55 pemilih, Kabupaten Sleman866 pemilih dan Kota Yogyakarta 781 pemilih.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, mereka yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilpres, serta pemilih asal luar daerah. Nantinya mereka memiliki hak yang sama di tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pencoblosan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 pada 9 Juli besok.
Sedangkan untuk pemilih yang belum masuk dalam DPK, masih dapat menggunakan hak suaranya dengan cara membawa kartu tanda penduduk (KTP). Namun penggunaan KTP tersebut hanya diperuntukkan bagi pemilih lokal atau warga DIY. Nantinya, mereka akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
"Yang belum terdaftar masih bisa menggunakan KTP sama persis seperti pemilu legislatif lalu, sepanjang menggunakan hak pilih sesuai alamat domisili," kata Hamdan seusai memimpin rapat pleno terbuka penetapan DPK pilpres di Hotel Santika Yogyakarta, Rabu (2/7) petang.
Adapun untuk pemilih luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di DIY, masih diberikan waktu hingga 6 Juli mendatang. Caranya, mengurus formulir A5 atau pindah domisili mulai dari panitia pemungutan suara (PPS) daerah asal kemudian dibawa ke PPS kelurahan tempat tinggalnya saat ini. Nantinya mereka akan dimasukkan dalam DPKTb.
"Proses pengurusan bisa diwakilkan oleh keluarganya di daerah asal, kemudian dikirim ke TPS saat ini tinggal (DIY). Sudah ada yang mengurus seperti itu dari Jakarta," katanya.
Berkurang
Hamdan mengungkapkan, jumlah DPK pilpres memang berkurang dibanding DPK pileg. Jika dalam pileg lalu terdapat 5.864 pemilih, saat ini hanya 2.289 pemilih saja. Hal itu disebabkan, DPK pileg telah otomatis dimasukkan dalam DPT pilpres.
Hamdan memperkirakan jumlah logistik surat suara mencukupi. Sesuai regulasi distribusi surat suara jumlah yang disediakan sesuai DPT pilpres ditambah dua persen. Jika melihat jumlah DPT pilpres 2.754.178 pemilih maka diperkirakan surat suara masih mencukupi.
Mengantisipasi kekeliruan dan memudahkan dalam pemantauan, pemilih di luar DPT nantinya akan dimasukkan dalam formulir khusus yakni formulir C7 yang memuat daftar nama hingga tempat tanggal lahir dan jenis kelamin. Dengan demikian, saat rekapitulasi suara bisa diketahui berapa jumlah DPKTb secara detail.
"Kami juga meminta pada petugas KPPS untuk melokalisir DPK dan DPKTb tersebut. Jadi siapa saja dan termasuk jenis kelaminnya bisa diketahui saat rekapitulasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.