Kurir Ganja 17 Kg Ngaku Tak Tahu Kalau Ganja Dilarang
Ada perasaan miris ketika menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa kasus kurir ganja 17 kilogram dengan pelaku berstatus pelajar
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, Solo - Ada perasaan miris ketika menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa kasus kurir ganja 17 kilogram dengan pelaku berstatus pelajar sebuah SMK swasta di Solo, yakni RPP (18) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (3/7).
RPP mengaku tidak tahu jika ganja merupakan satu dari beberapa jenis narkoba.
“Saya ngga tahu kalau ganja itu dilarang, saya baru tahu setelah ditangkap,” kata RPP. Pernyataan RPP pun membuat ketua majelis hakim, Polin Tampubolon geleng-geleng. Polin kemudian menanyakan apakah sekolah belum pernah mengadakan penyuluhan tentang narkoba? RPP menjawab,”Pernah ada penyuluhan, tapi saya tidak pernah dengar dan melihat ganja, saya tahunya sabu-sabu,” ujarnya.
Pernyataan RPP membuat anggota hakim majelis, Didit Susilo gregetan yang kemudian menanyakan apakah pernah mendengar artis tertangkap gara-gara narkoba? RPP menjawab,”Saya tahunya Raffi Ahmad”.
“Raffi Ahmad kan ditangkap gara-gara ganja,” kata Didit. “Saya tahu ditangkap, tapi ngga tahu kalau itu ganja,” jawab RPP yang membuat Didit geleng-geleng kepala.
Didit pun menasehati RPP untuk memilih teman bergaul. “Kamu berani sekali membawa ganja 17 kilogram di siang bolong. Kalau orang lain mungkin takut. Lain kali kamu harus hati-hati memilih teman bergaul,” ujarnya.
Pernyataan RPP yang tidak tahu ganja mengemuka ketika Polin menanyakan bagaimana MWS (17) yang juga teman sekelas RPP mengajak membawa 17 kilogram ke sebuah kebun kosong di belakang RS PKU Muhammadyah Solo. RPP mengaku mendapat pesan singkat dari MWS untuk membantu memindahkan 17 kilogram ganja dari samping pos satpam Taman Budaya Surakarta (TBS) ke kebun kosong tersebut.
“Ayo ta ajak jupuk ganja nang TBS,” demikian isi pesan singkat MWS. Karena ketidaktahuan tentang ganja, RPP pun menuruti ajakan MWS. “Saya biasa saja memindahkan ganja tersebut, ngga ada perasaan takut,” kata RPP.
RPP tergiur ajakan MWS karena dirinya dijanjikan akan mendapat uang Rp 50-100 ribu sekali mengantarkan ganja tersebut. “Sampai saya ditangkap belum dapat uangnya.
Saya ngga punya uang tapi pengin beli-beli barang sesuai keinginan saya. Karena dijanjikan uang sama MWS saya mau saja,” ujarnya. “Kalau pengin sesuatu ya harus dengan cara yang benar, bukan seperti ini,” kata Didit.
Penasihat hukum RPP, Mas Joko Wiwoho mengatakan terdakwa berlagak tidak tahu tentang ganja karena dalam posisi terjepit. “Masa ya tidak tahu tentang ganja. Mungkin dia berlagak oon saja karena ingin aman dalam kasus ini,” ujarnya usai sidang