Diancam PHK, Karyawan PG Meritjan Hentikan Aksi Mogok
"Ada beberapa karyawan yang diancam bakal di PHK sepihak karena dituduh telah mengkoordinir aksi mogok
"Serikat pekerja di PG lain banyak yang mendukung aksi kami," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) PG Meritjan mogok kerja.
Mereka menuntut upah yang diterima sama dengan upah yang diterima karyawan dengan status sama di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Masalahnya upah yang diterima selama ini sesuai UMK Kota Kediri sebesar Rp 1,165 juta.
Padahal karyawan PKWT sama-sama bekerja di pabrik gula PTPN X yang berkantor pusat di Surabaya. Besaran gaji yang jomplang ini yang dinilai tidak adil.
Para karyawan juga meminta uang THR dan uang incip-incip tetap diberikan.
Karena ada informasi, tahun ini tidak akan menerima THR dan dihapusnya uang incip-incip untuk karyawan berstatus PKWT.
Akibat aksi mogok kerja ini, kegiatan produksi gula di pabrik peninggalan Belanda ini sempat lumpuh.