Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Desa dan Dua Kelurahan di Sidoarjo Tidak Kebagian Dana Rp 1 Miliar

Dua desa dan dua kelurahan yang sudah ditenggelamkan lumpur Porong tidak mendapat suplai anggaran Rp 1 miliar dari pemerintah

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Desa dan Dua Kelurahan di Sidoarjo Tidak Kebagian Dana Rp 1 Miliar
surya/eben haezer panca
Warga menyaksikan seni instalasi patung di sekitar pusat semburan lumpur Lapindo, Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (29/5/2014). Pemasangan patung-patung tersebut untuk memperingati sewindu semburan lumpur Lapindo. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO- Dua desa dan dua kelurahan yang sudah ditenggelamkan lumpur Porong tidak mendapat suplai anggaran Rp 1 miliar dari pemerintah yang akan diberikan pada 2015.

Meski secara administrasi sistem pemerintahannya masih ada, tapi secara geografis daerah itu sudah tertutup lumpur sehingga tidak berpenghuni.

Desa yang terendam lumpur yakni Desa Renokenongo, Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. Sedang dua kelurahan yang ditenggelamkan lumpur Lapindo adalah Kelurahan Jatirejo dan Kelurahan Siring, Kecamatan Porong.

Empat wilayah ini praktis penghuninya sudah kabur sejak beberapa tahun lalu. Meski demikian, warga masih ber-KTP desa atau kelurahan yang ditinggalkan itu.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menjelaskan empat desa yang sudah tidak ada aktivitas apa-apa (pembangunan) tidak berhak mendapat bantuan apa-apa.

“Kalau dipaksakan untuk apa uang sebanyak itu, terus pertanggungjawabannya bagaimana. Sekarang saja tempat tinggal para penduduk terpencar,” tutur Warih, Selasa (8/7/2014).

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, tetap dipertahankannya urusan administrasi di empat daerah yang terendam lumpur itu, karena masih ada persoalan yang belum dituntaskan yakni ganti rugi korban lumpur. Karena lahan mereka (korban lumpur) ada di daerah itu sehingga butuh untuk proses jika suatu saat dibutuhkan.

BERITA REKOMENDASI

“Seperti perangkat desa dan kades masih tetap ada tapi sebatas untuk pengurusan surat menyurat saja,” ucapnya bergurau.

Sementar aitu, Perda Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Desa yang merupakan merupakan perda inisiatif dewan masih belum terlaksana. Komisi A waktu itu sudah mengajukan Raperda penghapusan dan penggabungan desa lumpur dalam prolegda 2015.

Dalam luberan lumpur ini, sebenarnya masih ada  beberapa desa di Kecamatan Besuki yang daerahnya sudah dijadikan areal lumpur. Yaitu, Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring serta Desa Mindi, Kecamatan Porong.

Desa-desa ini kemungkinan besar akan digabung ke desa lain. Desa yang daerahnya juga diberi ganti rugi, seperti Desa Ketapang, Desa Kalitengah atau desa yang tergabung dalam 65 RT yang ganti ruginya dibayar pemerintah.

“Jumlah desa yang ada di Sidoarjo nantinya bisa menyusut tidak lagi 353 desa. Di Porong dan sekitarnya saja sudah hilangberapa,” tutur Sekretaris Komisi A, H Adhy Samsetyo.


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas