Tim Gabungan Masih Temukan Produk tak Layak Jual di Pusat Perbelanjan
Para ibu diimbau teliti dan memeriksa beberapa kebutuhan yang akan dibeli tersebut, pasalnya tim gabungan menemukan beberapa produk tak layak jual
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Lebaran yang tinggal menghitung hari, biasanya dimanfaatkan ibu-ibu untuk gencar berbelanja keperluan lebaran.
Para ibu diimbau tetap teliti dan memeriksa beberapa kebutuhan yang akan dibeli tersebut, pasalnya tim gabungan menemukan beberapa produk yang tidak layak jual.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan kualitas dan masa konsumsi berbagai produk kemasan, baik itu makanan maupun minuman. Ternyata, masih kita temukan yang kadaluarsa, seperti roti, susu, keripik, dan lain-lain,” ujar Kadisperindag Kabupaten Muba, Ihwan Muslimin, saat dibicangi, usai melaksanakan Sidak di Pasar Perjuangan, Senin (21/7/2014)
Berdasarkan pantauan sripo di lapangan, mendekati hari lebaran, berbagai jenis makanan dan minuman kaleng mulai marak beredar di pasaran.
Dari semua jenis makanan dan minuman yang masuk daftar teratas pembeli yakni kue kering dan minuman kaleng dari berbagai merek.
Di beberapa mini market dan kios-kios pedagang, tim gabungan masih menemukan berbagai jenis produk makanan dan minuman dalam kemasan yang telah habis masa konsumsi atau kadaluarsa. Kendati kadaluarsa, produk tersebut masih dipajang untuk diperjual belikan.
Produk kadaluarsa yang ditemukan, kata Ihwan langsung langsung diamankan oleh pihaknya, agar tidak diperjualbelikan kembali. Dikarenakan, produk tersebut dapat membahayakan kesehatan konsumen, terlebih jika dikonsumsi oleh anak-anak.
“Kita imbau kepada pemilik toko untuk tidak mejual makanan atau minuman kadaluarsa. Namun, jika nanti masih ditemukan, maka akan kita berikan sanski tegas,” terang dia.
Lebih lanjut Ihwan mengatakan,tujuan untama dilakukannya sidak yakni untuk menjami hak konsumen sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana konsumen harus mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, kesehatan, hak untuk memilih, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.