Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Terdakwa Pengeroyokan Jadi Tahanan Kota

"Saya tidak akan mengulangi lagi, pak," tutur seorang terdakwa sambil mencium tangan Bambang.

zoom-in 14 Terdakwa  Pengeroyokan Jadi Tahanan Kota
surya/Sylvianita Widyawati
Bambang Suherwono, penasihat hukum para terdakwa kasus pengeroyokan siswa SMPN 1 Tajinan, Kabupaten Malang mendatangi ruang transit tahanan di PN Kepanjen usai sidang, Rabu (23/7/2014). Mereka diputuskan menjadi tahanan kota dari sebelumnya menjadi tahanan LP. 

Dalam sidang pada Senin lalu, JPU menuntut mereka hukuman 10 bulan karena mereka masih anak-anak. Mereka melanggar pasal 80 UU 23/2003 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena pengerokan bersama.

Perayaan Hari Anak pada hari ini, 23 Juli 2014 menjadi kado manis mereka.

Setidaknya, mereka bisa berlebaran bersama keluarga sambil menunggu jadwal masuk sekolah pada 4 Agustus 2014 nanti.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas