14 Terdakwa Pengeroyokan Jadi Tahanan Kota
"Saya tidak akan mengulangi lagi, pak," tutur seorang terdakwa sambil mencium tangan Bambang.
surya/Sylvianita Widyawati
Bambang Suherwono, penasihat hukum para terdakwa kasus pengeroyokan siswa SMPN 1 Tajinan, Kabupaten Malang mendatangi ruang transit tahanan di PN Kepanjen usai sidang, Rabu (23/7/2014). Mereka diputuskan menjadi tahanan kota dari sebelumnya menjadi tahanan LP.
Dalam sidang pada Senin lalu, JPU menuntut mereka hukuman 10 bulan karena mereka masih anak-anak. Mereka melanggar pasal 80 UU 23/2003 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena pengerokan bersama.
Perayaan Hari Anak pada hari ini, 23 Juli 2014 menjadi kado manis mereka.
Setidaknya, mereka bisa berlebaran bersama keluarga sambil menunggu jadwal masuk sekolah pada 4 Agustus 2014 nanti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.