Kasus Penyeludupan Minyak Tanah Bersubsidi Tidak Akan Dihentikan
Dit Polair Polda Sulut tidak akan dihentikan atau di-SP3 penyelundupan minyak tanah
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.BITUNG - Pasca penangkapan penyelundupan 13.000 liter minyak tanah (MT) bersubsidi yang disalurkan dari daerah Bacan, Halmahera Selatan, menuju Desa Tumbak, Kecamatan Belang, Kabupaten Ratahan. Dit Polair Polda Sulut terus fokus memproses kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi seperti kapten kapal dan anak buah kapal (ABK). Tunggu hari Senin akan digelar perkaranya," tutur Dir Polair Polda Sulut Kombes Hero Bacthiar, Minggu (10/8/2014).
Sumber dari penyidik Dit Polair Polda Sulut, kasus ini tidak akan dihentikan atau di-SP3. "Kami tegaskan tidak akan diamkan apalagi dibekukan," tutur seorang penyidik.
Lanjutnya, hingga Minggu kemarin, pihaknya hampir menyelesaikan pemeriksaan para pelaku dan saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk selanjutnya masuk pada tahap penyelidikan.
"Untuk penetapan tersangka dari hasil lidik akan diketahui, karena pemilik dari minyak tanah yang dibeli oleh kapten melalui pangkalan minyak tanah subsidi di Bacan belum terkuak," tandasnya.
Seperti diwartakan, Dit Polair Polda Sulut lewat operasi rutin di perairan Sulut, berhasil mengamankan Kapal Motor Nelayan (KMN) dari Desa Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan saat sedang berada di perairan Belang Mitra, Kamis lalu. Dari hasil pemeriksaan tidak ada dokumen penunjang terkait pengangkutan minyak tanah tersebut, 13.000 liter minyak tanah yang dikemas dalam galon berukuran 25 dan 35 liter dalam jumlah ratusan.
Hingga berita ini diterbitkan kapten kapal, 4 orang ABK dan 1 orang koki serta satu unit KMN Sinar Usia GT04 diamankan di Mako Dit Polair Polda Sulut, Kelurahan Tandurasa. (crz)