Kapolda Jabar Tegaskan Pelaku Sodomi Harus Dihukum Kebiri
Kapolda juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah membuat maklumat terkait pencegahan anak-anak menjadi korban sodomi.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, MARGAASIH - Kapolda Jabar Irjen Pol Mochammad Iriawan menegaskan pihaknya mengharapkan pelaku sodomi terhadap anak harus diberikan hukuman yang lebih tinggi dari ancaman hukuman yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak, yakni hukuman kebiri.
Hukum tersebut sudah diajukan sebelumnya oleh Komas Perlindungan Anak kepada DPR RI sejak munculnya kasus sodomi yang dilakukan Emon di Sukabumi, Mei 2014.
"Ancaman hukuman maksimal sesuai undang-undang itu 15 tahun kurungan penjara. Tapi sebetulnya, kalau bisa diberi hukumnan yang lebih tinggi lagi yakni kebiri, tapi belum ada hukuman yg lebih tinggi dari itu (15 tahun penjara, Red)," kata Iriawan saat ditanya wartawan terkait kasus sodomi terbaru yang dilakukan OS (28) terhadap 21 anak di Kabupaten Bandung.
Kapolda juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah membuat maklumat terkait pencegahan anak-anak menjadi korban sodomi. Maklumat itu dibuat sejak munculnya kasus Emon tersebut.
"Sejak kasus Smon, kami sudah bermaklumat bahwa ini perlu ada upaya sinergis antara pemerintah daerah dan kepolisian, agar anak-anak itu diperhatikan oleh semua pihak terutama orangtuanya sendiri," katanya.