Warga Tak Setuju Ganti Rugi Lahan Hanya Rp 47 Ribu Per Meter
Pembahasan negosiasi ganti rugi lahan yang terkena proyek jaringan interkoneksi perlistrikan Sumatera-Jawa masih belum menemukan kesepakatan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Pembahasan negosiasi ganti rugi lahan yang terkena proyek jaringan interkoneksi perlistrikan Sumatera-Jawa di wilayah Kecamatan Ketapang masih belum menemukan kesepakatan. Sebab, sejumlah pemilik lahan yang digunakan sebagai leanding point jaringan interkoneksi tidak sepakat dengan harga yang ditawarkan Pemkab Lampung Selatan, yakni sebesar Rp 40 ribu hingga Rp 47 ribu per meter.
"Kami bukannya tidak membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan listrik di Lampung. Namun pada dasarnya, kami tidak menjual tanah kami. Namun apa boleh buat karena pemerintah menghendaki, terpaksa tanah tersebut kami lepas. Tapi kami tidak sepakat dengan harga diatas. Dibayar Rp 300 ribu per meter pun belum kami lepas, karena kami tidak menjual tanah tersebut," kata Ruslan, salah seorang warga, Jumat (22/8/2014).
Sementara, Asisten I bidang Pemerintahan Pemkab Lampung Selatan Firman Muntako mengatakan harga yang ditawarkan tersebut berdasarkan hasil survei empresial (tim penaksir harga tanah independen). Harga yang ditawarkan merupakan harga terendah dan tertinggi di sekitar pesisir Pantai Ketapang yang bakal digunakan sebagai proyek PLN tersebut.(dedi/tribunlampung)