Berkas Lengkap, Pengusaha Pemalsu Tandatangan Menunggu Sidang
Kejaksaan Negeri Nunukan menyatakan, berkas perkara tersangka pemalsuan tandatangan kuasa usaha CV Amalia, Haji Jayadi Rusman P-21
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri Nunukan menyatakan, berkas perkara tersangka pemalsuan tandatangan kuasa usaha CV Amalia, Haji Jayadi Rusman telah dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan AKP Suparno S mengatakan, saat ini tersangka tinggal menunggu proses sidang.
“Sudah selesai, sudah lengkap. Tinggal sidang saja,” ujarnya, Senin (1/9/2014) kepada wartawan di ruang kerjanya.
Jayadi dijerat dengan pasal berlapis masing-masing Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. “Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Penyidikan kasus ini berawal dari laporan Haji Batto, sebagai pihak yang tandatangannya dipalsukan. Batto merasa dirugikan karena akibat kuasa usaha dimaksud, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pasar induk di Kecamatan Nunukan.
Bersamanya, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Khotaman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan I Putu Budiarta sebagai tersangka proyek senilai Rp 13,7 miliar, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan 2006-2009.
Suparno menjelaskan, dalam kasus itu Jayadi menemui notaris untuk membuat kuasa usaha. “Setelah dibuatkan notaris, kemudian penerima kuasa Haji Batto itu ditandatangani Haji Jayadi, tanpa sepengetahuan Haji Batto. Jadi surat kuasa usaha yang dipalsukan,” ujarnya.
Selain berdasarkan pengakuan Batto, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Surabaya memastikan tandatangan yang tercantum pada surat kuasa usaha tidak identik dengan tandatangan milik Batto.
“Dan tersangka mengakui semuanya kalau itu memang dia yang palsukan,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu, sejak Sabtu (21/6/2014) sekitar pukul 13.30 Polisi telah menahan Jayadi.
Sebelumnya kepada www.tribunkaltim.co.id (TRIBUNNEWS Network) Batto menjelaskan, saat proyek tersebut diadakan, perusahaan miliknya CV Saturiah tidak bisa mengikuti tender, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan CV Amalia.
Belakangan, Jayadi yang menjabat sebagai Direktur Teknik CV Saturiah melobi pemilik CV Amalia untuk mengalihkan pekerjaan tersebut.
Pekerjaan itupun dialihkan kepada Batto. “Itu secara pribadi bukan ke Saturiah. Saya betul-betul tidak tahu. Masalah administrasi saya mana tahu. Sedangkan di Saturiah saya atas nama saja sebagai direktur. Saya cuma kelas 3 SD, kerja begini saya mana tahu,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.