Tidak Dikeluarkan, UGM Menilai Pelanggaran yang Dilakukan Florence Ringan
Setelah merima penangguhan penahanan dari Polda DIY Senin (1/9/2014), Florence Sihombing langsung dihadang sidang etik dari Fakultas Hukum UGM
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Setelah merima penangguhan penahanan dari Polda DIY Senin (1/9/2014), Florence Sihombing langsung dihadang sidang etik dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Selasa (2/9/2014). Sidang dimulai pukul 13.00 di kantor dekan FH.
Sidang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna yang juga merupakan penanggung jawab sidang kode etik tersebut. Seusai membuka sidang, Paripurna langsung bertolak untuk menghadiri pertemuan dengan perwakilan komunitas yang melaporkan Florence ke Polda DIY, di University Club UGM.
Dalam sidang tertutup yang dihadiri Komite etik FH UGM yang diketuai oleh wakil dekan akademik kemahasiswaan FH UGM, Prof H Hawin ini, anggota sidang memutuskan pelanggaran terhadap Florence termasuk dalam kategori sedang.
Hal itu yang dikatakan Dekan FH UGM setelah berkoordinasi dengan komite etik sekembalinya dari UC UGM.
"Agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan klarifikasi dari pihak Florence, untuk kemudian akan kami bahas untuk putusan sanksi apa yang tepat kami jatuhkan kepadanya" ujarnya.
Lebih lanjut, Dekan memaparkan pihaknya masih perlu mengolah hasil sidang tersebut yang direkomendasikan dari tim komite etik. Putusan ke arah mana sanksi yang akan diberikan kepada Florence akan diputuskan Rabu (3/9).
"Kemungkinan sanksi diantaranya ada sanksi permintaan maaf, skorsing dan paling fatal dikeluarkan dari UGM. Akan tetapi kemungkinan dikeluarkan sangat kecil, tidak akan sampai itu," tukasnya. (tribunjogja.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.