Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi Alat Kesehatan RSUD Gorontalo Utara
Lima perusahaan itu didukung satu vendor perusahaan sama yaitu PT Sani Tiara Prima.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menahan seorang tersangka kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainal Umar Sadiki Gorontalo Utara.
Tersangka merupakan Direktur PT Sani Tiara Prima, perusahaan yang menang tender pengadaan alat-alat kesehatan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2011.
Kasus bermula saat perusahaan PT Sani Tiara Prima menyiapkan lima perusahaan pendamping diantaranya PT Dinar Raya Megah, PT Tilanggo Sarana Perkasa, PT Hafair Mas, PT Bumi Swarga Loka, dan PT Gunaramindo dalam rangka mengikuti lelang alat-alat kesehatan RSUD Zainal Umar Sadiki.
Lima perusahaan itu didukung satu vendor perusahaan sama yaitu PT Sani Tiara Prima. Alhasil, siapa pun yang menang tender tetap menggunakan alat kesehatan yang diproduksi PT Sani Tiara Prima.
Kemudian pada Agustus 2011, PT Dinar Raya Megah selaku perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT Sani Tiara Prima meneken kontrak dengan kuasa pengguna anggaran DR Rono Adam dengan nilai kontrak Rp5.788.750.000.
Namun, dalam pengerjaannya, pengadaan alat-alat kesehatan tersebut bukan dilakukan PT Dinar Raya Megah melainkan dilakukan PT Sani Tiara Prima sendiri dan PT Dinar Raya Megah hanya mendapatkan fee 2,5 persen dari nilai kontrak atau senilai Rp129 juta.
"Dalam proyek tersebut ditemukan adanya kemahalan harga alat-alat kesehatan dengan total berdasarkan hasil audit BPK Rp1,92 miliar," ungkap Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2014).
Selain itu, meski uang sudah digelontorkan pemerintah seluruhnya ternyata pengerjaannya belum bisa diselesaikan seluruhnya hingga batas waktu kontrak yang disepakati.
"Masih ada satu item pengerjaan yang belum diselesaikan yaitu yaitu uji fungsi dan instalasi," ucap Yudhiawan.
Dalam kasus ini negara merugi Rp1,92 miliar dan sudah mampu dikembalikan ke kas negara sebesar Rp492 juta. Jadi, masih ada keuangan negara yang harus dipulihkan sebesar Rp1,42 miliar.
"Tersangkanya sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Rahanan Bareskrim Polri terhitung 1 September 2014 hingga 20 September 2014," kata Yudhiawan.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.