Tiga Pejudi Ditangkap Anggota Polres Nganjuk
Arena judi dadu di Desa Plosoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk digerebek Satreskrim Polres Nganjuk, Jumat (5/9/2014).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Arena judi dadu di Desa Plosoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk digerebek Satreskrim Polres Nganjuk, Jumat (5/9/2014). Tiga orang pelaku judi dadu ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Ramlan (64) dan Kasran (57) warga Desa Plosoharjo serta Giman (57) warga Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk.
Arena judi dadu itu digerebek dari laporan masyarakat ika di Desa Plosoharjo, Kecamatan Tanjunganom dipakai ajang perjudian dadu.
Saat dilakukan penggerebekan, para pejudi berkerumun dalam posisi melingkar. Diduga kedatangan petugas sudah tercium karena banyak penjudi yang berhasil melarikan diri.
Namun bandar dan kasir judi dadu masih tertinggal di TKP sehingga langsung diringkus petugas.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kaleng, sebuah tatakan, selembar beberan, 3 buah mata dadu dan uang tunai sebesar Rp 217.000.
"Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Dedy Iskandar, Jumat (5/9/2014).