Pilih Tawaran yang Masuk Akal
Jangan tergiur dengan ongkos. Mahal bukan jaminan. Apalagi murah. Sebenarnya mahal atau murah itu bersifat relatif. Yang terpenting tarif mahal dan
News Analysis
Mahfudh Shodar, Kakanwil Kementerian Agama Jatim
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Praktik haji badal makin menjadi populer di Jatim. Lebih-lebih dalam musim haji sekarang ini.
Badal dalam bahasa Indonesia berarti pengganti. Maksudnya, pelaksanaan ibadah haji seseorang diserahkan kepada pengganti atau wakil.
Orang yang berhaji tidak ikut terbang ke Tanah Suci. Ia atau keluarga cukup memberikan amanah atau kepercayaan, sehingga disebut juga haji amanah.
Haji badal atau haji amanah secara syar’i dibolehkan. Ada dasar dan tuntunannya. Pelaksanaannya pun sama persis dengan ibadah haji biasa.
Bedanya, haji badal ini pelaksananya diganti atau diwakili orang lain. Karena itu penyelenggaraan haji ini tergantung pada akad atau kesepakatan antara orang membadalkan dengan orang yang membadali.
Atau antara keluarga yang membadalkan dengan yang dipercaya sebagai petugas badal.
Komunikasi dan kesepakatan antara kedua pihak, murni dilakukan atas dasar kepercayaan atau komitmen antara keduanya.
Nah, di sinilah regulasi atau peran pemerintah tidak bisa masuk atau melakukan intervensi. Ini murni ibadah.
Berbeda dengan penyelenggaraan haji. Kami selaku fasilitator, misalnya untuk keberangkatan, kepulangan, penginapan, sampai konsumsi, peran pemerintah adalah memastikan jamaah Indonesia bisa menjalankan ibadah haji dengan khusyuk.
Kalau haji badal tentu pemerintah tidak bisa mengaturnya dengan regulasi.
Namun begitu, ada hal yang harus dicermati oleh setiap orang yang akan membadalkan orang lain.
Pertama adalah syarat badal. Seseorang harus mengetahui siapa saja yang boleh dibadalkan, yaitu orang yang sudah meninggal atau secara fisik maupun psikis sudah tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci dan menjalani ibadah haji.
Termasuk psikis, misalnya orang pikun.