Pemasok Narkoba Diadili
M Ade Sulaiman (33), terdakwa kasus narkoba mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUNGAILIAT - M Ade Sulaiman (33), terdakwa kasus narkoba mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Warga Jl Psing Kenayan Karanganyar Gandus Palembang, Sumsel itu didakwa dengan tuduhan sebagai pemasok atau penyalahguna narkotika di Pulau Bangka.
Kasi Intel (PPID) Kejari Sungailiat Andi AU kepada BN, Rabu (10/9/2014) telah menjerat terdakwa M Ade Sulaiman menggunakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009.
Menurut Andi, terdakwa lulusan STM itu mulai ditahan Penyidik Polres Bangka sejak 26 April 2014 lalu.
"Dalam surat dakwaan yang telah kita bacakan disebutkan terdakwa M Ade Sulaiman alias Ade pada Hari Rabu Tanggal 23 April 2014 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014 bertempat di Jl Batintikal Airuai Kecamatan Pemali Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat. Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam juial beli, menukar atau menyerakan narkotika golongan I," kata Andi, didampingi JPU Freddy RH.
Perbuatan tersebut lanjut Andi, dilakukan terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di suatu rumah berada di Jl Batintikal Airuai Kecamatan Pemali Bangka. Kemudian saksi Burhan Prasetyo (anggota Polres Bangka), Saksi M Ali Wardana (anggoa Polres Bangka) dan Saksi Fatuh Apriyan (Polres Bangka) langsung menuju ke alamat yang dimaksud dengan melakukan pengintaian.
Selanjutnya tidak berapa lama kemudian datang terdakwa (M Ade Sulaiman) berboncengan dengan Saudara Rudi (DPO) dengan mengunakan sepeda motor Mio warna hitam menuju ke sebuah rumah di Jalan Batintikal.
Ketika terdakwa turun dari sepeda motor Mio warna hitam langsung menuju ke suatu rumah yang kemudian dihampiri oleh saksi Burhan Prasetyo, M Ali Wardana dan Fatuh Apriya.