Dukun Palsu Digerebek Sedang Konsumsi Sabu-sabu
Polisi langsung melakukan penggerebekan saat Haryadi hendak mengonsumsi barang haram itu. Dari tangan tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Dukun Palsu Digerebek Saat Konsumsi Sabu-sabu
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Berdalih agar tubuh lebih segar dan tidak mudah mengantuk, Haryadi (50) warga Carikan, Desa Gondosuli, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, nekat mengonsumsi sabu-sabu. Akibat ulahnya ini, pria yang berprofesi sebagai paranormal ini ditangkap satuan Narkoba Polres Magelang.
Polisi langsung melakukan penggerebekan saat Haryadi hendak mengonsumsi barang haram itu. Dari tangan tersangka diamankan 3 paket sabu-sabu siap pakai seberat 0,6 gram. Barang tersebut disimpan di saku celananya.
Haryadi mengaku telah kecanduan memakai sabu-sabu sejak belasan tahun silam. Namun, dia sempat berhenti.
Sementara, dia mengakui baru seminggu ini mulai mengonsumsi sabu-sabu lagi. Kakek bercucu satu ini kepada petugas kepolisian juga mengatakan selama belasan tahun sebelumnya dia hanya dibelikan saat memakai barang haram itu.
"Saya mengonsumsi sabu agar badan menjadi lebih segar dan tidak mudah mengantuk. Namun sekarang saya kapok," kata pria dua istri ini, kemarin.
Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat.
Polisi yang melakukan pengintaian mendapati sang dukun usai bertransaksi sabu di depan Pasar Hewan Tamanagung Kecamatan Muntilan.
"Saat hendak dipakai, polisi langsung melakukan penggerebekan. Dari tangan tersangka diamankan 3 paket sabu-sabu siap pakai seberat 0,6 gram. Barangnya disimpan di saku celana," katanya.
Dari keterangan Haryadi, paket tersebut didapatkan dari seorang bernama Pedro asal Prambanan Klaten. Adapun tersangka membeli paket tersebut seharga Rp 1.050.000. Untuk pembayarannya, yakni dengan cara transfer antar rekening.
Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo menambahkan dari hasil pemeriksaan tes urine pelaku dinyatakan positif sebagai pemakai sabu-sabu. Eko juga mengatakan korban juga diketahui telah lama memakai sabu-sabu dari pemeriksaan tersebut. Dia juga mengatakan, pelaku dikenal berprofesi sebagai dukun.
"Dia memiliki banyak pasien dari luar kota. Tapi sebenarnya dia adalah dukun palsu," tandasnya.
Meski mengaku kapok, Eko menyatakan Haryadi tetap diproses di kepolisian. Penyidik memasang pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.