Tiga Karyawan Pengembang Perumahan Kompak Curi Ratusan Zak Semen
Mereka dijebloskan ke ruang tahanan, menyusul tindakanya melakukan pencurian sebanyak 200 zak semen.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Tiga karyawan pengembang perumahan PT Royal Inti Mandiri Surabaya, yakni Zainal Arifin (35), Bagus Hendro (41), Sucipto Hadi (48) harus mendekam di ruang tahanan Polsek Asem Rowo Surabaya.
Mereka dijebloskan ke ruang tahanan, menyusul tindakanya melakukan pencurian sebanyak 200 zak semen.
Polisi juga menangkap Tri Wahyuningsih (41), warga Jl Kalikepiting Surabaya dan Eko Wiyono (40), warga Brogalan karena diduga sebagai penadah.
Semen sebanyak itu sejatinya harus digunakan untuk membangun rumah-rumah yang berada di Puri Galaxy Surabaya. Tapi ketiga pelaku yang merupakan karyawan dari PT Royal Inti Mandiri menjualnya ke pihak lain.
Tindak pencurian ratusan zak semen, yang punya ide dan niatan adalah Zainal Arifin. Warga asal Pacinan Bojonegoro ini berkomunikasi dengan rekanya, Sucipto.
Warga asal Jombang dan kos di Simogunung Surabaya ini pun sepakat mengambil satu truk semen.
"Sebenarnya ada empat truk muatan semen yang harus dikirim untuk membangun proyek rumah di Puri Galaxy. Tapi satu truk semen dicuri dan dijual kepada orang lain," sebut AKP Naf'an, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo seraya mengatakan satu truk berisi 200 zak semen," Senin (15/9/2014).
Sebanyak 200 zak semen tersebut, kata Nafa'an, selanjutnya dijual kepada Tri Wahyuningsih dan Eko Wiyono. Meraka, masing-masing menerima 100 sak semen.
Tri Wahyuningsih dan Eko Wiyono berani menerima dan menampung semen curian tersebut karena harganya miring dibanding harga normal.
Mereka berdua membeli Rp 40.000 per zak, sedang harga normal. semen di pasaran Rp 53.000 per zak.