Loloskan Dua Mantan Terpidana, KPU Boltim Diadukan ke DKPP
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diadukan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TUTUYAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diadukan masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait sikapnya yang ngotot mengusulkan pelantikan dua anggota dewan yang berstatus sebagai mantan terpidana.
Informasi yang dihimpun Tribun Manado (Tribunnews.com Network), laporan tersebut disampaikan pekan lalu di Jakarta dengan aduan nomor 714/1-P/L-DKPP/2014 tentang pelanggaran kode etik KPUD Boltim. Pelapor adalah Ifdal Mokoagow dan Nasarudin Simbala.
Sebelumnya, keduanya telah melaporkan KPU Boltim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara karena terkesan memaksakan melantik kedua caleg yang dinilai telah gugur syarat karena tersandung kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman 7 tahun.
"Sudah dilaporkan ke DKPP tapi belum ada pemberitahunan agenda sidang. Kami masih menunggu. Kemungkinan jadwalnya keluar pekan depan," ujar pelapor, Ifdal Mokoagow, Kamis (18/9/2014).
Dia menambahkan pekan depan akan mengajukan gugatan terkait surat keputusan Gubernur nomor 210 tentang pengangkatan 20 anggota dewan yang menyertakan dua caleg mantan terpidana tersebut. Pihaknya sedang mengkonsultasikan materi gugatan ke kuasa hukum.
"Nanti akan digugat Gubenur dan KPU," katanya.
Pihaknya juga akan meminta klarifikasi Bawaslu terkait laporan mereka yang diteruskan Bawaslu ke Panwaslu namun surat remomendasi tak dihiraukan oleh KPU Boltim.
"Panwalsu sudah tindaklanjuti dengan meminta KPU tidak melantik dua orang tersangkut dengan hukum yang ancaman 7 tahun. Mereka sudah melayangkan surat tapi KPU tak menindaklanjutinya," ungkapnya.
Ketua Panwaslu Boltim, Billy Kawuwung mengakui pihaknya telah menyampaikan surat ke KPU untuk meminta penjelasan terkait calon yang akan dilantik tersebut, pada Kamis (11/9/2014). Pihaknya tak pernah mendapatkan informasi terkait proses pengusulan caleg yang baru diusulkan KPU 1 September.
"Penjelasan dimaksudkan terkait juga status kedua calon terpilih dan surat tanggal 12 kami mengingatkan KPU terkait status kedua calon itu," jelasnya.
Hingga saat ini setelah pelantikan Senin (15/9/2014), pihaknya belum mendapat penjelasan. Pihaknya masih terus menunggu penjelasan dari KPU untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Bawaslu untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Langkah selanjutnya kita akan koordinasikan dulu dengan Bawaslu mengingat mereka sudah dilantik," katanya.
Ketua KPU Boltim, Hendra Damopilii saat dikonfirmasi enggan menjawab telepon dan membalas pesan singkat. Namun Komisioner Divisi Hukum dan Teknis Penyelenggaraan, KPU Boltim, Awalludian Umbola mengatakan belum mendapat pemberitahuan terkait aduan ke DKPP. Dia menghargai laporan tersebut.
"Kami harus siap menghadapi gugatan, termasuk di PTUN, karena konsekuensinya seperti itu," katanya.
Dia mengakui adanya surat yang dilayangkan Panwaslu Boltim pada tanggal 12 karena dia yang telah menerima sendiri surat tersebut. Namun setelah dikoordinasikan dengan KPU untuk menfasilitasi permasalahan tersebut, hingga saat ini tak ada rapat pleno terkait surat tersebut, padahal biasanya digelar rapat untuk menanggapi surat panwaslu.
"Belum ada pemberitahuan resmi dari ketua terkait tindak lanjut surat tersebut. Harusnya dirapatkan apa tindakan yang akan diambil, namun hingga pelantikan tak dipanggil hingga saat ini. Untuk surat sebelum tanggal 12 saya tidak tahu," terangnya. (ald)