Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Makan Minum DPRD Boltim Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara dugaan kasus korupsi dana makan minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah rampung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Kasus Makan Minum DPRD Boltim Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TUTUYAN - Berkas perkara dugaan kasus korupsi dana makan minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah rampung dan segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.

Kapolres Bolmong melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Bolmong, AKP Iverson Manosso mengatakan pemeriksaan saksi ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut telah selesai dilakukan.

"Pemeriksaan saksi ahli TPPU sudah selesai. Pemeriksaan kasus makan minum Boltim semuanya sudah rampung. Dalam waktu dekat ini kami akan mengirim berkasnya tersebut ke Kejaksaan," tegasnya, Sabtu (19/9/2014).

Kapolres Bolmong, AKBP Hisar Siallagan mengatakan permintaan jaksa saksi ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Jakarta diakuinya sulit namun akhirnya terpenuhi. Walaupun hanya satu dari tiga saksi yang diminta jaksa, hal tersebut bukanlah masalah.

"Saksi ahli yang berat dari Jakarta sudah kami dapat. Menurut undang-undang saksi tindak pidana pencucian uang hanya satu yaitu PPATK, tak ada lagi ahli lain selain itu. Kalau mereka minta tiga aneh juga. Di sana (PPATK) ada sembilan ahli yang memiliki sertifikasi tindak pidana pencucian uang. Karena itu badan jadi cukup satu saja," jelasnya.

Sebelumnya, Senin (15/9/2014) Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 48 nama anggota dewan yang terjerat kasus korupsi yang telah dan akan dilantik. Sebanyak tujuh di antaranya adalah anggota DPRD Boltim yang terpilih kembali.

Penyidik kepolisian telah menetapkan 20 mantan anggota DPRD tersebut sebagai terangka pada 25 Juli 2013 silam. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan walaupun Gubernur telah menyetujui penahanan mereka. Berkas perkara pun sejak dikembalikan jaksa pada Maret lalu belum berhasil dirampungkan. (ald)

BERITA TERKAIT
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas