Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Minahasa Utara Pertanyakan Hasil Eksplorasi Bijih Besi di Pulau Bangka

LSM yang mana dan masyarakat mana yang turut ikut ambil bagian dalam pengkajian Amdal PT MMP Ia tidak tahu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Legislator Minahasa Utara Pertanyakan Hasil Eksplorasi Bijih Besi di Pulau Bangka
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Maickel Karundeng

TRIBUNNEWS.COM, AIRMADIDI - Sebagai representasi masyarakat daerah pemilihan satu masyarakat Likupang, Denny Sompie Ketua Fraksi PKPI DPRD Minahasa Utara mengakui tidak pernah terlibat dalam pengkajian Amdal PT Mikro Metal Perdana (PT MMP) dan tidak mengetahui hasil ekplorasi bijih besi yang dilakukannya di Pulau Bangka.

Dikatakan Sompie, waktu pertemuan beberapa waktu lalu dengan pemerintah kabupaten dan perusahaan, pihaknya tak dilibatkan.

Bahkan LSM yang mana dan masyarakat mana yang turut ikut ambil bagian dalam pengkajian Amdal PT MMP Ia tidak tahu. “Bisa saja Amdal tidak betul kerena tidak dipublikasikan," ucap Denny.

Kata Denny sesuai Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, mengamanatkan perusahaan tambang harus memaparkan hasil eksplorasinya.

Eksplorasi pertambangan hanya di wilayah satu kabupaten kota adalah kewenangan Bupati dan diantara dua kabupaten kota itu kewenangan Gubernur.

“Ini adalah kewenangan Bupati. Setelah hasil eksplorasi itu seharusnya dipaparkan, disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini pemerintah berarti DPRD Minut di situ,” tutur Denny.

Berita Rekomendasi

Lanjutnya, setelah hasil eksplorasi itu dipaparkan barulah diadakan lelang. Perusahaan mana yang memenuhi syarat lakukan tahap eksploitasi secara ekonomis bagi pemkab dan secara hitung-hitungan jangka panjang.

“Bagi saya secara pribadi, merasa belum pernah melihat hasil eksplorasi disampaikan pemerintah kabupaten. Mana hasil eksplorasi? Berarti amanat undang-undang tak dijalankan pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati,” ujar Denny.

Menurutnya, tidak harus PT MMP yang eksplorasi lalu eksploitasinya juga ke perusahaan sama, tapi harus ditenderkan dulu.

Terkait apakah Denny mendukung langkah masyarakat melakukan impeachment (non aktifkan) terhadap Bupati, ketika amanat undang-undang tak dilaksanakan oleh bupati, dirinya setuju tapi tidak menyebut secara langsung. “Bukan kita yang bilang ne, jangan menjebak pa kita,” terang Denny.

Denny mengakui, yang bisa impeachment itu bukan masyarakat tapi DPRD. “Kita bukan tidak mendukung (impeachment), tapi melihat substansi,” kata Denny.

Karena menurutnya, orang-orang yang datang waktu meminta DPRD Minut melakukan impeachment pada Bupati, bukan orang Kahuku, bukan juga warga Pulau Bangka. “Masa orang dari Malalayang ingin impeachment Bupati Minut,” pungkas Denny.

Sementara itu, Bupati Minut Drs Sompie Singal ketika dikonfirmasi Senin (22/9/2014) mengenai aktivitas Pulau Bangka terkait PT MMP berkata saat ini aktivitasnya sedang menunggu zonasi yang menggambarkan misalnya alur air, alur ikan, alur pariwisata jadi ada pengaturannya.

"Surat izin ekploitasi kepada PT MMP sudah ada, tapi PT MMP masih dalam tahap persiapan-persiapan," tutur Bupati Sompie Singal.

Menanggapi apa yang dikatakan anggota dewan Denny Sompie bahwa seharusnya hasil ekplorasi dipaparkan dan baru dilakukan tender, Bupati menanggapi bahwa itu salah.

"Karena PT MMP dari awal melakukan ekplorasi makanya tetap mereka yang lakukan eksploitasi. Izin eksploitasi dari Kementerian ESDM telah dikeluarkan dan izinnya ada di pemkab Minut. Tapi walaupun surat izin eksploitasi sudah ada, masih banyak lagi yang harus dilengkapi," terang Sompie.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas