Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Dinoyo Malang Protes Sistem Pembayaran Kios

"Surat edaran terkait sistem pembayaran pengganti kualitas peningkatan kios yang dikeluarkan oleh investor ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal. S

zoom-in Pedagang Dinoyo Malang Protes Sistem Pembayaran Kios
Surya/m zainuddin
Pedagang Pasar Merjosari demonstrasi didepan Balai Serbaguna Merjosari, Rabu (4/6/2014). Para pedagang menolak intervensi PT Citra Gading Asritama (PT CGA) dalam pemindahan pedagang dari Pasar Merjosari ke Pasar Terpadu Dinoyo. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sebanyak 20 pedagang Pasar Dinoyo mendatangi gedung DPRD Kota Malang, Kamis (25/9/2014).

Mereka ingin wadul ke wakil rakyat terkait sistem pembayaran biaya peningkatan kualitas tempat berjualan yang tidak sesuai kesapakatan semula.

Koordinator pedagang, Sabil El Achsan mengatakan, PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku investor pembangunan Pasar Dinoyo, telah mengeluarkan surat edaran terkait sistem pembayaran biaya peningkatan kualitas tempat berjualan.

Dalam surat edaran untuk pedagang itu, tercantum biaya terendah pengganti kualitas bangunan untuk kios di lantai dasar Rp 22 juta dan biaya tertinggi Rp 55 juta.

Sedangkan biaya terendah pengganti kualitas tempat berjualan untuk lantai satu Rp 18 juta dan biaya tertinggi Rp 31 juta.

Pembayaran biaya peningkatan kualitas tempat bangunan itu bisa dilakukan secara tunai dan secara diangsur.

Jika dibayar tunai, pedagang mendapat diskon antara 10 persen sampai 15 persen dari harga pokok.

Berita Rekomendasi

Jika diangsur selama 6 bulan, dapat diskon 5 persen sampai 7,5 persen dari harga pokok.

Kalau diangsur selama 11 bulan, pedagang dapat diskon 1 persen sampai 2,5 persen dari harga pokok.

"Surat edaran terkait sistem pembayaran pengganti kualitas peningkatan kios yang dikeluarkan oleh investor ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Surat itu diberikan investor ke pedagang pada sosialisasi tahap II di Balai Serbaguna Merjosari," kata Sabil.

Dikatakannya, jika pedagang harus mengangsur selama 11 bulan, berarti nilai angsuran yang dikeluarkan pedagang tiap bulan cukup besar.

Angsuran yang dikeluarkan pedagang sekitar Rp 5 juta per bulan.


"Kami apa mampu membayar angsuran sebesar itu per bulan," ujarnya.

Menurutnya, sesuai amandemen perjanjian yang disepakati oleh Pemkot Malang, DPRD Kota Malang, dan pedagang, sistem pembayaran biaya peningkatan kualitas bangunan bisa diangsur hingga 15 tahun. Pembayaran angsuran juga dibayar setiap hari.

Harga biaya peningkatan kualitas bangunan tertinggi juga hanya Rp 41,5 juta. 

"Disepekatan awal, pedagang boleh mengangsur selama 15 tahun. Pembayaran angsuran dilakukan setiap hari. Per harinya hanya Rp 11.378, itu sangat meringankan pedagang," katanya.

Untuk itu, kata Sabil, pedagang ingin meminta bantuan ke wakil rakyat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pedagang ingin anggota DPRD Kota Malang, memfasilitasi pertemuan antara pedagang dan investor.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas