Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penyerangan Rumah Direktur Galang Press, Abdul Kholik Dituntut 4 Bulan Bui

berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Abdul Kholik terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP

zoom-in Kasus Penyerangan Rumah Direktur Galang Press, Abdul Kholik Dituntut 4 Bulan Bui
TRIBUN JOGJA/SANTO ARI
Suasana sidang dengan terdakwa Abdul Kholiq di Pengadilan Negeri Sleman. 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Setelah minggu lalu mendengar keterangan saksi dari penasihat hukum Abdul Kholik, Senin (29/9/2014) Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, Sugana, menuturkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Abdul Kholik terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan tindakan penyerangan kepada orang atau barang.

"Dalam hal ini Abdul Kholik didakwa memukul dengan pot bunga ke kepada Julius, dan dari kejadian tersebut Julius mengalami cidera ringan, dan dirawat di RS Panti Rapih," kata jaksa.

Dari kejadian tersebut maka Abdul Kholik dituntut dengan penjara 4 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Tuntutan tersebut diperkuat dengan keterangann saksi-saki dan barang bukti yang sudah diamankan. Barang bukti tersebut yaitu tujuh buah batu berbagai ukuran, pecahan kaca, sepeda motor Supra X nopol AB 2378 AZ milik Abdul Kholik.

Sementara saksi yang diajukan oleh JPU sendiri berjumlah enam orang, yaitu Laskar Lumban Drajat, Cornelia Puji Listyawati, Supriyadi, Sri Amini, Maria Imacculata Emy Tranggani, dan Aloysius Kriswanto.

Lebih lanjut jaksa menuntut Abdul Kholik dengan penjara empat bulan dengan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan Abdul Kholik dinilai meresahkan masyarakat, dan dengan kesadaran mau mengakui perbuatannya.

Berita Rekomendasi

"Selain itu pertimbangan tuntutan masa tahanan tersebut juga melihat bahwa kedua belah pihak telah menandatangani surat perdamaian," ujar jaksa.

Menanggapi hal tersebut tidak ada pernyataan dari tim penasihat hukum Abdul Kholik. Dan ketua majelis hakim Marliyus memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pledoi pada tanggal 9 Oktober.

Kasus penganiayaan dan pembubaran ibadah Rosario umat katolik oleh Abdul Kholik beserta rombongannya terjadi 29 Mei 2014 di kediaman direktur Galang Press Julius Felicianus, komplek perumahan STIE YKPN. Abdul Kholik sendiri ditangkap sehari setelah penganiayaan.(Santo Ari)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas