Jasa Raharja Perlu Pertimbangkan Ranah Perawatan Korban Kecelakaan
"Setelah dioperasi di ICU tidak bisa diprediksi kapan keluarnya. Klaimnya bisa Rp 60 juta sampai Rp 70 juta. Sementara Jasa Raharja hanya Rp 10 juta."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Selama ini korban kecelakaan perjalanan darat, laut, udara dan lalu lintas jalan mendapatkan santunan Rp 10 juta dari Jasa Raharja.
Namun, Jasa Raharja diminta lebih memperhatikan korban kecelakaan yang dirawat di Ruang ICU. Demikian usulan Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat.
"Untuk pasien dengan kasus kecelakaan kalau masuk ICU ini jadi masalah," kata Arta yang bertugas di bagian ICU RSU NTB, Mataram, Rabu (1/9/2014).
Arta menjelaskan, masalah selama ini rata-rata korban yang masuk ICU disertai tindakan medis dan obat, perlu mengeluarkan biaya di atas Rp 30 juta. Sementara santunan Jasa Raharja hanya Rp 10 juta.
"Setelah dioperasi di ICU tidak bisa diprediksi kapan keluarnya. Klaimnya bisa Rp 60 juta sampai Rp 70 juta. Sementara Jasa Raharja hanya Rp 10 juta. Perlu ada kriteria perawatan. Kalau sudah masuk ICU semestinya santunannya lebih," terang Arta.
Ia menambahkan apabila pasien memiliki BPJS, dapat mengklaim biaya rumah sakit ke BPJS. Apabila tidak memiliki BPJS, pasien bisa mendapat bantuan dari RS yang mendapat subsidi dari Pemda namun dananya terbatas dan perlu persyaratan.