Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kode Etik, Tiga Anggota Polres Ketapang Dipecat

Tiga dari empat anggota polisi diputuskan dipecat dari kesatuan Polri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Kode Etik, Tiga Anggota Polres Ketapang Dipecat
Tribun Pontianak/Subandi
Anggota Polres Ketapang, Briptu Arif Ranggawuni (tegah) didampingi anggopta Provost Polres Ketapang ke luar aula Mapolres Ketapang usai menjalani sidang Kode Etik Polri di Mapolres Ketapang. 

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Empat anggota Polres Ketapang menjalani sidang komisi kode etik Polri di aula Mapolres Ketapang, Rabu (1/10/2014). Sidang Kode Etik digelar karena keterlibatan anggota tindak pidana, seperti asusila dan lain-lain. Tiga dari empat anggota polisi diputuskan dipecat dari kesatuan Polri.

"2014 ini ada empat yang menjalani sidang kode etik Polri. Putusannya tiga dipecat, satunya masih layak dipertahankan menjadi anggota," kata Ketua Komisi Sidang sekaligus Waka Polres Ketapang, Kompol Puji Prayitno Sik MH di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2014).

Anggota yang dipecat ialah Briptu Rachmad anggota Sabhara Polres Ketapang. Ia menyalahgunakan wewenang karena mengeluarkan tahanan narkoba wanita dan mengajak berbuat asusila. Terungkapnya kejahatan anggota ini sejak laporan polisi pada 13 Juni 2013 lalu.

Kedua, adalah Briptu Arif Ranggawuni anggota Bamin Ops Polres Ketapang. Ia melakukan tindak asusila yakni tentang perlindungan anak dan terkait penyebaran video porno atas tindakanya. Terungkapnya kejahatan anggota ini sejak laporan polisi pada Senin 17 Oktober 2011 silam.

Ketiga pemecatan dilakukan pada Bripka Masruji anggota Bag Ops Polres Ketapang. Ia dipecat karena melakukan tindak pidana tentang penyalahgunaan narkoba. Kasusnya terungkap sejak laporan polisi, Jumat 19 April 2013 silam.

"Tiga anggota ini telah menjalani sidang kode etik Polri dan diputuskan diberhentikan. Ketiganya juga diberhentikan karena terlibat narkoba dan kita tidak main-main terhadap kasus narkoba. Jika anggota terlibat narkoba maka akan diberhentikan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas