Mantan Kepala Dinas Pendidikan Bontang Jalani Sidang Korupsi
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat dugaan korupsi alat peraga SMK Negeri 3 Bontang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Udin Dohang
TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat dugaan korupsi alat peraga SMK Negeri 3 Bontang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (6/10/2014). Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bontang Ahmad Mardjuki, yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, serta dua rekanan kontraktor yakni, Faisal selaku pemilik PT Klaprindo pemenang proyek, Jamaluddin selaku pelaksana lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Anang Supriatna SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Bontang, Affan M Hidayat, dalam keterangannya mengatakan AM dkk, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU sekitar pukul 16.00 Wita. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor, Dwi Utomo, Hongkun Otoh, dan Rajali.
"Sesuai agenda, sidang perdana untuk kasus korupsi alat peraga sudah digelar. Agendanya pembacaan dakwaan dari JPU. Dari pihak tersangka beserta kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi," ujar Affan M Hidayat.
Untuk mengawal perkara ini, Kejari Bontang menurunkan tim JPU sebanyak 6 orang jaksa. Di antaranya, Affan M Hidayat, Nasrullah Syam, Indra Rivani, Heru Aprianto, Harza Triono, dan Diaryke Rizki Tyasanti.
"Perkara ini akan ditangani oleh tim JPU yang beranggotakan 6 orang jaksa," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan BPKP diketahui, total dugaan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi alat peraga SMKN 3, mencapai sebesar Rp 1,4 miliar. Kerugian terjadi lantaran adanya dugaan mark up harga riil pengadaan barang yang dipasok pihak kontraktor.
Dijelaskan, total nilai PAGU anggaran pengadaan alat peraga sebesar Rp 3.468.677.300, sementara hasil temuan penyidik, diketahui bahwa nilai rill barang-barang yang dipasok CV Klaprindo ke SMK Negeri 3, hanya sebesar Rp 1.921.876.500.
"Sesuai hasil perhitungan BPKP, total kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar," ungkapnya.
Selain dugaan mark up, sejumlah alat peraga tersebut juga merupakan barang bekas yang menyalahi spek kontrak.
"Selain mark up, sejumlah alat peraga yang ada di SMK Negeri 3 ternyata barang bekas yang di-duco ulang supaya tampak baru," bebernya.
Penasehat hukum AM yang juga ketua LKBH Korpri, Bahroddin mengatakan, pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi guna mempercepat proses persidangan. Ia juga menilai dari sisi hukum acara tidak ada celah yang kuat untuk melakukan eksepsi.
"Kami tidak mau ngawur asal eksepsi. Kalau memang tidak ada celah malah merepotkan, apalagi kalau hukum acaranya sudah benar pembuktiannya," katanya.
Bahroddin memastikan nanti pihaknya akan menyampaikan Pledoi atas tuntutan JPU.
"Selama pelaksanaan proyek sudah sesuai prosedur, tentu kami akan menyampaikan Pledoi," tandasnya. (don)