Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Magetan Menangkap Tiga Pelaku Pembiusan Rental Mobil

"Makanya kami menghimbau kepada masyarakat, hati hati dengan orang yang baru kita kenal. Apalagi tawaran makanan atau minuman,"kata Kasat Reskrim Polr

zoom-in Polres Magetan Menangkap Tiga Pelaku Pembiusan Rental Mobil
TRIBUNNEWS.COM/DANANG SETIAJI
Komplotan pelaku pembiusan di periksa jajaran Reskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (16/10/2011) 

TRIBUNNEWS.COM,MAGETAN - Polisi Resor Magetan berhasil meggulung tiga anggota sindikat pelaku pembiusan.

Ketiga penjahat tersebut mengincar mobil sewaan ini. Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sebuah mobil grand livina warna hitam diduga kuat hasil kejahatan.

Kasus kejahatan dengan cara membius korbanya ini, sedang marak terjadi. Bahkan di Polres Ngawi berhasil menangkap sindikat serupa yang melibatkan anggota TNI sebagai pelakunya.

Pelaku ini juga membawa kabur mobil rental setelah berhasil melumpuhkan sopirnya dengan cara membiusnya.

"Makanya kami menghimbau kepada masyarakat, hati hati dengan orang yang baru kita kenal. Apalagi tawaran makanan atau minuman,"kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP M Khoirul Hidayat didampingi Kasubbag Humas AKP Suwadi BT kepada Surya
 (Tribunnews.com Network), Senin (6/10/2014).

Menurut Kasat Reskrim Khoirul, modus yang dimainkan pelaku kejahatan dengan melumpuhkan korbannya menggunakan obat bius kemudian membawa lari mobil sewaannya itu, rata-rata sama, menyewa mobil beserta sopirnya, kemudian mengajak keluar kota.

Ini juga dilakukan Asep Nur alias Bondan alias Bondet alias Adi (34) warga Desa Magersari, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, dan dua temannya masing-masing Arif Pramono (30) warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sujono (29) warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Berita Rekomendasi

Awalnya, kata AKP Khoirul, pelaku Asep Nur ini menelepon korban yang bermaksud menyewa mobil bersama sopirnya. Pelaku minta dijemput di jemput.di salah satu Rumah Sakit di Solo.

Kemudian pemilik rental yang tidak disebutkan identitasnya itu menugaskan Samuel Sutrisno Aryono (61) menyopiri mobil grang livina warna hitam dengan nomor polisi B 1865 TZB keluaran tahun 2012.

"Sopir mobil rental ini langsung berangkat menghampiri tersangka Asep Nur ini ditempat yang ditentukan pelaku,"jelas Khoirul.

Setelah tersangka Asep Nur dijemput, dia mengajak sopir mobil rentalan ini mutar mutar ke beberapa rumah sakit di Solo dan Sragen.

"Sesampainya di Sragen ini tersangka mengajak sopir mobil yang disewanya itu menginap di hotel,"kata Kasat Reskrim bertubuh atletis ini, sambil mengatakan keesuk harinya Rabu (25/9-2014) sekitar pukul 08.00, tersangka Asep Nur mengajak Samuel sopir rental ini keliling ke sejumlah rumah sakit di Sragen.

"Setelah berputar putar di Sragen itu, tersangka mengajak sopir ini ke warung steak. Saat sopir masih di mobil tersangka memesan dua gelas minuman, tanpa sepengetahuan korban, tersangka memasukan obat bius,"kata Khoirul.

Tentu saja setelah minuman yang sudah dicampuri obat bius itu diminum, korban tidak sadarkan diri.

Melihat itu, kemudian stir diambil alih tersangka Asep Nur dan mobil beserta korban yang tak sadarkan diri itu dibawa ke perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Diperbatasan itu rupanya sudah menunggu tiga pelaku Arif Pramono, Sujono dan Johan
Tersangka yang disebut terakhir ini yang bertugas melepas GPS (alat deteksi) yang di pasang pengusaha rental di mobil grand livina hitam itu.

"Usai melepas GPS itu, keempat tersangka ini membawa dan membuang korban yang sudah tidak sadarkan diri itu ke Desa/Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan,"kata AKP Khoirul seraya menambahkan yang bertugas membuang korban Asep Nur dan Sujono. Sedang tersangka Johan bertugas membuang GPS ke arah Kota Solo.

"Johan ini sekarang ditahan di Mapoltabes Yogyakarta dalam perkara lain,"ujar Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang kini meringkuk di sel Mapolres Magetan itu dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Selain mengaman satu mobil grand livina, polisi juga menyita barang bukti dua buah obeng, Hp dan bubuk alprazolam (psikotropika) yang digunakan membius korban,"tandas Kasat Reskrim AKP M Khoirul Hidayat.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas