Tolak Satu Arah, Ketua RT, RW, dan LPMK Siap Mengundurkan Diri
"Kami sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri, tinggal menyerahkan ke kelurahan," kata Sekretaris LPMK sekaligus Ketua RT 2 RW 3 Kelurahan Pen
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Semua ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Penanggungan, mengancam akan mengundurkan diri jika permintaan warga terkait pengembalian jalur dua arah di Jl DI Panjaitan tidak dipenuhi Wali Kota Malang, M Anton.
Para ketua RT dan RW akan menyerahkan surat pengunduran diri dan stempel ke Kelurahan Penanggungan.
"Kami sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri, tinggal menyerahkan ke kelurahan," kata Sekretaris LPMK sekaligus Ketua RT 2 RW 3 Kelurahan Penanggungan, Sugianto, Senin (13/10/2014).
Dikatakannya, jumlah ketua RT dan RW di Kelurahan Penanggungan, sebanyak 46 RT dan 8 RW.
Menurutnya, semua ketua RT dan RW sudah membuat surat pernyataan bersama mendukung jalur dua arah di kawasan tersebut.
"Kami ingin jalur di Jl DI Panjaitan dikembalikan dua arah. Kalau tidak kami akan mengundurkan diri dan mengembalikan stempel ke kelurahan," ujarnya.
Lurah Penanggungan, Fauzan Indra Saputra mengatakan sudah menyampaikan ke para ketua RT dan RW agar tidak mengundurkan diri.
Sebab, jika para ketua RT dan RW mengundurkan diri, yang rugi masyarakat. Pelayanan terhadap masyarakat akan terganggu.
"Saya sudah sampaikan ke mereka, kalau mau demo menolak satu arah silahkan, tapi jangan mengundurkan diri. Nanti masyarakat yang rugi. Masyarakat yang hendak mengurus apa-apa harus ada surat pengantar dari RT dan RW," katanya.