Luasan Enclave TNK Dianggap Terlalu Kecil, Pemkab Kutim Tolak SK Kemenhut
emkab Kutai Timur menolak keluarnya SK dari Kementrian Kehutanan yang mengenclave atau membebaskan kawasan TNK sebesar 7.800 hektare.
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pemkab Kutai Timur menolak keluarnya SK dari Kementrian Kehutanan yang mengenclave atau membebaskan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) sebesar 7.800 hektare.
Penyebab utamanya enclave yang diberikan oleh Kementrian Kehutanan terhadap kawasan TNK ini jauh dibawah usulan yang diajukan oleh Pemkab sebesar 24.000, hektare maupuan hasil rekomendasi tim terpadu yang merekomendasikan sebanyak 17.800 hektare.
Kepala Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (Bappeda) Kutai timur, Suprihanto, secara implisit mengatakan bahwa secara umum tentu saja pihaknya merasa kecewa atas keluarnya SK tersebut, karena jauh dibawah ekspetasi Pemkab Kutim secara keseluruhan.
Padahal pihaknya sudah banyak berharap rekomendasi dari tim terpadu yang sebenarnya juga dibentuk oleh Pemerintah Pusat bisa diterima dengan membebaskan lahan di kawasan TNK sebanyak 17.800 hekter dan dijadikan kawasan terbangun.
Apalagi keluarnya rekomendasi itu sudah melalui berbagai kajian termasuk melihat langsung kondisi di lapangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.