Willy Bonyok Dibogem Warga Kantongi Ponsel Banyak Orang
"Sudah kita targetkan untuk ditangkap pascapenangkapan beberapa pelaku pecah kaca. Ternyata keburu ditangkap massa. Dia juga residivis kasus sama."
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Warga Green Land Batam Centre tiba-tiba suka tinju pada Sabtu (11/10/2014) dini hari. Kali ini yang menjadi sansaknya adalah Willy Sihite (38), setelah kepergok mencuri ponsel di Ruko Green Land Blok Q No 2, Batam Center.
Menjadi sansak hidup seorang diri, Willy menderita luka di sekujur tubuhnya. Wajahnya berdarah, ibu jari tangan kiri luka, dan lengan kirinya tertancap kayu. Pascakejadian itu, ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam, Kepulauan Riau.
Saat menjalankan aksinya, Willy sudah berhasil menguasai dua ponsel dari kamar milik Bogel (27) dan beberapa temannya yang kos di salah satu kamar di Komplek Ruko Pasar Green Land. Dia mudah memasuki kamar lantaran pintu kamar Bogel tak dikunci dari dalam.
Hari itu bukan hari baik bagi Willy. Saat hendak ke luar kamar, seorang teman Bogel terbangun, dan berteriak maling. Bogel dan teman-temannya terbangun. Mereka langsung mengejar pelaku dan mengepungnya. Willy mengambil kuda-kuda sambil mengeluarkan parang.
Perkelahian pun terjadi antara Willy dan Bogel Cs. Namun pertahanan Willy rontok karena warga sekitar perumahan Green Land langsung berdatangan dan meringkus pelaku, kemudian menyerahkan ke Polsek Batam Kota. Sebelum itu, Willy mendapat bogem mentah dari warga.
"Tersangka ini memang sudah kita incar dan sudah kita targetkan untuk ditangkap pascapenangkapan beberapa pelaku pecah kaca. Ternyata keburu ditangkap massa. Dia juga residivis kasus yang sama," ujar Kapolsek Batam Kota AKP Yoga Buanadikta Ilafi, Selasa (14/10/2014).
Barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya empat buah ponsel merek Cross satu unit, Nokia dua unit, Sony erikson satu unit, sebilah parang, satu unit mobil avanza warna putih nomor polisi BP 1239 GE. Ia dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.