Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Vonis MA 15 Tahun, Mantan Dirut PT Kutai Timur Energi Ajukan PK

Mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis MA 15 tahun

Editor: Sugiyarto
zoom-in Di Vonis MA 15 Tahun, Mantan Dirut PT Kutai Timur Energi Ajukan PK
net
Mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho 

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.CO, SANGATTA - Mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan dari Mahmkah Agung yang telah memvonisnya 15 tahun penjara serta denda  Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 800 juta,

Pengajuan PK terhadap terpidana yang telah dinyatakan bersalah terkait dengn kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar 5 persen itu diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Jarihat Simarmata yang didampingi oleh Panitera Pidana PN Sangatta, Catur, Kamis (23/10).

Pengajuan PK terhadap terpidana Anung Nugroho sendiri menurutnya telah disampaikan  2 minggu kemarin dan  dilakukan langsung oleh yang bersangkutan serta didampingi oleh kuasa hukumnya.

Ketika datang ke PN Sangatta itu Anung juga mendapatkan pengawalan ketat oleh petugas dari Lapas Suka Miskin tempat ia saat ini mendekam menjalani masa hukumannya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas