Kejati Jabar Siap Ambil Alih Kasus Dana Hibah KONI Bandung
Jika penyelidikan kasus ini di Kejari Bale Bandung mandek, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan mengambilalih kasus tersebut
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hingga kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung belum juga menetapkan seorang pun tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bandung senilai Rp 10,6 miliar. Padahal sejumlah saksi kunci sudah diperiksa oleh penyidik.
Jika penyelidikan kasus ini di Kejari Bale Bandung mandek, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan mengambilalih kasus tersebut. Sementara ini Kejati Jabar masih memantau perkembangan penyilidikan kasus tersebut.
"Kami sekarang masih dalam posisi mencermati perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kejari Bale Bandung. Jika penyelidikannya mandek, baru akan diambilalih oleh Kejati Jabar," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman di Bandung, Senin (27/10/2014).
Menurut Suparman, sebaiknya semua pihak menunggu hasil penyelidikan Kejari Bale Bandung. Pengungkapan kasus korupsi, kata Suparman, tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab membutuhkan sekurangnya dua alat bukti untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Kejari Bale Bandung kini tengah menangani dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bandung senilai Rp 10,6 miliar. Dalam kasus ini, penggunaan anggarannya diduga tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Misalnya, cabang olahraga (cabor) yang seharusnya diberi anggaran Rp 100 juta, malah mendapatkan Rp 70 juta sehingga tidak sesuai dengan NPHD. Pada kasus yang terjadi tahun 2012 ini, penyidik belum menetapkan seorang pun tersangka.
Penyidik sendiri telah memeriksa sejumlah pengurus KONI Kabupaten Bandung. Di antaranya Ketua KONI Kabupaten Bandung, Hilman Sukirman, Sekum Herda (kini ketua KONI), bendahara Nono, Ketua I bidang organisasi, Endang Sobarna dan Ketua III bidang prestasi Nandang.
Pemeriksaan itu, terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan hibah yang diajukan pada 2011 dan dicairkan 2012. Selain adanya pemotongan dana bantuan cabor, Kejari juga tengah mengusut pembelian mobil inventaris KONI.
Dana untuk pembelian kendaraan sebesar Rp 360 juta, ternyata uang sebesar itu tidak sepenuhnya dibelikan mobil, melainkan dengan cara dikredit dengan uang muka Rp 100 juta.
Temuan BPK itu ditindaklanjuti Kejari Bale Bandung yang mencium ketidakberesan penggunaan dana tersebut. Meski tidak ada kerugian Negara karena uang itu sudah dikembalikan, adanya pengembalian uang itu tidak berarti lepas dari persoalan hukum.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa indikasi seseorang melakukan korupsi bukan pada mengembalikan uang yang diterimanya itu. Namun sejak orang itu menerima uang atau sesuatu pemberian dari pihak terkait dalam kasus tertentu.(san)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.