Penerapan Jalur Satu Arah Lingkar UB Ditunda 4 Bulan
"Kami minta kebijakan jalur satu arah di lingkar UB ditunda sampai empat bulan ke depan. Selama penundaan, Pemkot harus melakukan kajian lagi.
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - DPRD Kota Malang akhirnya mengeluarkan surat keputusan terkait kebijakan jalur satu arah di lingkar Universitas Brawijaya (UB) yang dikeluarkan Pemkot Malang.
Dalam surat keputusan itu, DPRD meminta Pemkot Malang untuk menunda kebijakan tersebut selama empat bulan ke depan.
Selama penundaan kebijakan jalur satu arah di lingkar UB, Pemkot Malang diminta untuk membuat kajian lagi.
Kajian rekayasa lalu lintas jalur satu arah tersebut harus melibatkan semua masyarakat di lingkar UB dan sejumlah perguruan tinggi.
Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat dengan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Malang.
Rapat itu diikuti Pimpinan DPRD, Wali Kota Malang, M Anton; Kapolres Malang Kota, AKBP Totok Suharyanto; dan Komandan Kodim 0833 Kota Malang, Kolonel Inf Gunawan Wijaya.
Rapat koordinasi itu juga dihadiri perwakilan dari semua fraksi di DPRD Kota Malang. Untuk meredam gejolak warga terkait penerapan jalur satu arah di lingkar UB, maka Forpimda sepakat agar kebijakan jalur satu arah di lingkar UN ditunda terlebih dulu.
"Kami minta kebijakan jalur satu arah di lingkar UB ditunda sampai empat bulan ke depan. Selama penundaan, Pemkot harus melakukan kajian lagi. Kajian tersebut harus independen serta melibatkan masyarakat dan sejumlah perguruan tinggi yang mempunyai pakar lalu lintas," katanya, Selasa (28/10/2014).