Plt Gubernur Riau Andi Rahman Lupa Materi Pertanyaan KPK
Usai diperiksa KPK, Andi Rahman, sapaan Plt Gubri justru mengaku lupa apa pertanyaan yang disampaikan penyidik komisi antirasuah tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Asisten II Setdaprov Riau, Wan Amir Firdaus. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap alih fungsi lahan yang melibatkan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Senin (27/10/2014).
Lucunya, usai diperiksa, Andi Rahman, sapaan Plt Gubri justru mengaku lupa apa pertanyaan yang disampaikan penyidik komisi antirasuah tersebut. Andi sapaan akrab Plt Gubri mengatakan, ia disodori 15 pertanyaan selama dua jam dimintai keterangan oleh penyidik KPK di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.
Hanya saja, Andi tidak mengingat apa saja materi pertanyaan yang ditanyakan.
"Saya tidak ingat apa materi pertanyaannya. Tapi yang pasti berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap Pak Annas dan Gulat Manurung," jelas Andi.
Sementara, Asisten II Setdaprov Riau Wan Amir Firdaus menjelaskan hanya ditanya terkait izin prosedur pembebasan lahan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
"Saya sebagai saksi buat Pak Annas dan Gulat Manurung, hanya ditanya terkait izin prosedurnya saja," ujar Wan Amir.
Diketahui, KPK telah menetapkan Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014. Kasus itu menyangkut pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukan Lainnya (APL).
Status itu ditetapkan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif 1x24 jam kepada Annas usai ditangkap tangan, 25 September lalu. Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.
Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp 2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang rupiah sebanyak Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura. KPK menjebloskan Annas Maamun ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur. Sedangkan Gulat Manurung ditahan di Rutan KPK.