Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesawat Asing yang Masuk Indonesia Tanpa Izin Bakal Didenda Rp 2 Miliar

Pesawat Tanpa Izin. Dalam Pasal 414 disebutkan, apabila tidak mempunyai izin akan dipenjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pesawat  Asing yang Masuk Indonesia Tanpa  Izin  Bakal Didenda Rp 2 Miliar
Tribun Pontianak/Leo Prima Yuhersaputra
Seorang anggota TNI AU bersiaga di sekitar pesawat Beechcraft yang dipaksa mendarat di Lanud Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/10/2014). TNI AU mengerahkan lima pesawat Hawk dan dua pesawat Sukhoi untuk memaksa turun pesawat Singapura yang telah melintasi wilayah Indonesia tanpa izin tersebut. TNI AU kini masih memeriksa tiga kru pesawat tersebut, yaitu Tan Chin Kian (64), Xiang Bohong (25), dan Zheng Chen (24). Tribun Pontianak/Leo Prima Yuhersaputra 

TRIBUNNEWS.COM.TARAKAN, - Selama Oktober ini sudah dua kali pesawat asing masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin. Terkait hal ini Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II, Marsma TNI Tatang Harlyansyah menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pesawat asing yang masuk di wilayah Indonesia tanpa izin.

Menurut Tatang, pesawat asing masuk wilayah Indonesia tanpa izin akan ditindak tegas dengan memberi sanksi sesuai UU Penerbangan Nomor 1/2009 tentang Pengoperasian Pesawat Tanpa Izin. Dalam Pasal 414 disebutkan, apabila tidak mempunyai izin akan dipenjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Tentu penyidik akan memberikan sanksi ini kepada pelaku. Namun untuk kasus pesawat asing ini penyidik dikoordinasi oleh polisi dan Kementerian Perhubungan. Sedangkan kami ini hanya sebagai penindak," ujar Tatang di VIP Room Bandara Internasional Juwata Tarakan, Kamis (30/10/2014).

Tatang mengatakan, Kementerian Perhubungan mungkin tidak memiliki data atau informasi dan kronologis kejadian. "Kami akan mengusahakan agar kedepan TNI AU yang menjadi penyidik. Sebab TNI AU mempunyai data dan informasi serta kronologis kejadian dari awal hingga akhir," ucapnya.

Tatang mengungkapkan, setiap pesawat yang masuk wilayah Indoensia non schedule harus mempunyai surat izin lintas terbang baik pesawat militer maupun sipil dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan dan Mabes TNI.

"Kalau pesawat asing yang masuk di wilayah Indonesia tidak memiliki surat izin berarti pesawat ini termasuk pesawat ilegal dan ini harus kita paksa untuk turun. Kalau tidak mau turun yah akan kita tembak," tegasnya.

Tatang mengaku, seringnya pesawat asing masuk wilayah Indonesia, kemungkinan karena statement dari TNI yang akan memperbarui dan mengupgrade seluruh persenjataannya.  "Kemungkinan negara lain ingin mencoba apakah betul statement itu, sehingga mereka masuk ke sini. Mereka kira Indonesia tidak ada orang, padahal di seluruh Indonesia  alutsista sangat canggih. Jadi kalau ada pesawat asing yang masuk tanpa izin, pasti tertangkap," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, tambah Tatang, pada Rabu (22/10) TNI AU memaksa mendarat pesawat sipil asing dengan nomor penerbangan VHR5S yang diawaki dua orang berkewarganegaraan Australia  Jackline Paul (pilot) dan Micheline Richard (Co Pilot). Pesawat itu berangkat dari Darwin dengan tujuan Filipina dan dipaksa mendarat di Bandara Samratulangi Manado.

Setelah itu, Selasa (28/102014) TNI AU kembali menggagalkan masuknya pesawat asing ke wilayah Indonesia. Kali pesawat ini pesawat komersial jenis Cessna tanpa izin masuk wilayah Indonesia. Pesawat dengan rute Sibu (Sarawak, Malaysia) menuju Singapura dan dipaksa turun di Bandara Supadio, Pontianak.

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas