Nyaru Petugas Dealer, Warga Jepara Gelapkan Motor Warga Madiun
"Saya statusnya hanya pinjam. Motor juga belum laku dijual," kilahnya.
TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Kumoro Ali Mashudi (51) warga Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kini harus mendekam dalam tahanan Polres Madiun.
Ia dibekuk polisi lantaran menggelapkan motor Yamaha Mio bernopol AE 2410 BI milik David Eko Suryanto (42) warga Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai petugas dealer yang diberi tugas membeli motor korban.
Usai mengambil motor korban tersangka langsung menjual motor korban di warung Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
"Usai melarikan diri selama dua hari, terangka ditangkap petugas di Masjid Desa Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun karena menggelapkan dan menjual motor korban," terang KBO Reskrim Polres Madiun, Iptu Logos Bintoro kepada Surya(Tribunnews.com Network), Selasa (04/11).
Modus operandi tersangka, kata Logos yakni mencoba motor yang hendak dibelinya itu.
Usai dipersilahkan pemilik motor itu digondol tersangka dan tak kunjung dikembalikan lagi.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti motor, STNK, BPKB, Cicilan Motor dari WOM Finance, jam tangan serta sebuah Hand Phone (HP).
Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya meminjam motor korban.
"Saya statusnya hanya pinjam. Motor juga belum laku dijual," kilahnya.