Ratusan Waralaba Minimarket di Pasuruan Langgar Aturan Pemerintah
Ratusan waralaba berupa minimarket di Kabupaten Pasuruan melanggar Peraturan daerah no 5 tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN- Ratusan waralaba berupa minimarket di Kabupaten Pasuruan melanggar Peraturan daerah no 5 tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dari ratusan waralaba yang kini sudah beroperasi, hanya tiga minimarket yang mematuhi perda tersebut.
"Hanya tiga yang kami berikan rekomendasi, selebihnya berdiri, tapi nggak ada izinnya," kata Kepala Seksi Produksi Dalam Negeri, Gatot Sutanto, Selasa (4/11/2014) siang.
Selama ini, kata Gatot hampir seluruh minimarket yang menjamur di Kecamatan di Kabupaten Pasuruan hanya memiliki izin lingkungan.
Padahal, selain izin lingkungan, sebelum berdiri pemilik minimarket harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
"Tragisnya, setelah kami telusuri dan kami monitor, mereka beridiri hanya diketahui masyarakat sekitar, dan diketahui desa dan kecamatan. Rata-rata seperti itu," ungkapnya.
Dikatakanya, seharusnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan perda, pengusaha harus mengantongi izin tata ruang dari Bappeda.
Kemudian, pengusaha juga harus melakukan kajian sosial ekonomi masyarakat melalui tim lembaga independen bersertifikat dan berbadan hukum. Hasil dari kajian kemudian diajukan ke Disperindag.
Setelah diteliti oleh tim dan dinyatakan lolos sesuai dengan peratura, baru kemudian diberikan rekomendasi sosial ekonomi masyarakat.
Pengusaha, selanjunya mengurus perizinan usaha ke Dinas Perizinan. Di Dinas Perizinan, selanjutnya akan dikaji kembali oleh tim yang terdiri dari BLH, PU Cipta Karya, Dishub, Satpol PP.
"Baru kemudian munculah izin HO, IMB, dan juga IUTM. Jadi seharusnya, setiap minimarket itu mempunyai IUTM, memiliki legalitas," ujarnya.