Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor UBB Pecat Dosen Pemasang Kamera di Toilet Wanita

Hasil rapat yakni pelaku itu diberhentikan sebagai dosen di UBB, dan berdasarkan laporan yang ditemukan kamera mini itu di toilet wanita .

Editor: Sugiyarto
zoom-in Rektor UBB Pecat Dosen Pemasang Kamera di Toilet Wanita
bangka pos
Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB) Prof DR Bustami Rahman saat menggelar konferensi di ruang pertemuan gedung rektor Kampus UBB, Selasa (4/11/2014). 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa

TRIBUNNEWS.COM,  BANGKA -- Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof Dr Bustami Rahman secara tegas dihadapan para wartawan dari berbagai media massa (cetak/elektronik) mengatakan rektorat UBB mengambil keputusan memberhentikan oknum dosen UBB berinisial, BZ (bukan BI, red) karena terlibat kasus pemasangan kamera mini di toilet wanita Fakultas Hukum UBB.

"Hasil rapat yakni pelaku itu diberhentikan sebagai dosen di UBB, dan berdasarkan laporan yang ditemukan kamera mini itu di toilet wanita . Kasus ini dianggap sudah meresahkan orang banyak," kata Bustami Rahman saat menggelar konferensi pers, Selasa (4/11/2014) sore di ruang pertemuan gedung Rektorat UBB didampingi KUPT Kerjasama, Humas & Penerbitan UBB, Dr (can) Ir Edi Jajang JA.

Keputusan tersebut ditegaskannya berdasarkah hasil pemeriksaan intensif atau investigasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk untuk pencari fakta, guna mencari pelaku yang membuat kasus pemasangan kamera di toileti wanita Fakultas hukum UBB.

Menurut Bustami, pemberhentian oknum dosen lantaran dinilai tindakannya berkenaan dengan asusila atau tergolong dalam tindakan perkara kasus berat.

Sebelumnya, oknum dosen tersebut sempat berkilah atau tidak mengakui perbuatannya. Namun, diakui Bustami bahwa oknum dosen itu masih sempat mendapat toleransi darinya.

Konsekuensinya, kata rektor yang juga Sosiolog itu bahwa oknum dosen tersebut diminta dengan sendiri segera mengundurkan diri sebagai dosen di UBB.

Berita Rekomendasi

Ditambahkan, adanya tenggang waktu 3 x 24 jam atau selama tiga hari. Hal tersebut dikarenakan pihak rektorat sudah menduga kuat bahwa BZ, oknum dosen yang disebut-sebut sebagai pelakunya.

Akhirnya oknum dosen tersebut (BZ) saat itu juga menjabat sebagai wakil dekan di Fakultas Hukum UBB, Senin (3/11/2014) mendatangi rektor UBB dan langsung menandatangani pemberhentian dirinya sebagai dosen di UBB.

"Oleh karenanya dalam kasus ini rektor memanggil yang bersangkutan (BZ). Dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," jelas Bustami.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas