Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pelaku Mutilasi di Siak Didakwa Pasal Berlapis

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat ketiga orang itu dengan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Tiga Pelaku Mutilasi di Siak Didakwa Pasal Berlapis
Tribun Pekanbaru
Tiga terdakwa pembunuhan mutilasi disidangkan di Pengadilan Negeri Siak, Riau, Senin (3/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, RIAU - M Delvi (20), Dita Desmala Sari (20) dan Supiyan (26) diseret ke pengadilan atas perbuatan sadis mereka membunuh dan memutilasi tujuh korban, yang semuanya bocah laki-laki. Ketujuh orang itu adalah Febrian Dela (5), M. Hamdi Al-Iqsan (9), Rendi Hidayat (10), M. Akbar (9), Marjevan Gea (8), Femasili Madeva (10), dan Acik (40).

Setelah dibunuh, korban dimutilasi dan diambil alat vitalnya. Terdakwa Supiyan tega menguliti Femasili yang pernah bekerja di rumah potong. Daging korban dijual pelaku ke rumah makan dan kedai tuak di Perawang, Siak. Delvi Cs memburu korban-korbanya sampai ke Duri (Bengkalis) dan Rokan Hilir. Aksi mereka berakhir Juli 2014 atau setahun setelah beraksi.

Selain ketiga terdakwa, DP (17), seorang pelajar SMK di Siak ikut tersangkut. Pengadilan Negeri Siak memvonisnya 10 tahun penjara awal September lalu. Ini merupakan hukuman maksimal untuk pelaku kejahatan yang masih di bawah umur. Tetapi DP bebas di tingkat banding. Jaksa penuntut umum tak terima, sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian lima jaksa selama dua jam, terungkap Delvi sebagai aktor utama kasus ini. Ia memotong kelamin para korban sebagai syarat menguasai ilmu hitam, sesuai petunjuk ayahnya yang seorang dukun. Kemaluan korban direndam di dalam tempayan berisi kembang tujuh rupa yang kemudian dipakai mandi oleh.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat ketiga orang itu dengan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ujar jaksa. Jaksa penuntut umum langsung dikoordinatori Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas