Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kejati Kaltim Periksa Saksi-Saksi Kasus Pasar Induk Nunukan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi pembangunan gedung pasar induk di Kecamatan Nunukan

Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kamis (6/11/2014) memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi pembangunan gedung pasar induk di Kecamatan Nunukan.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang terdiri dari Iqbal SH, Ilham SH, Sofyan SH dan Sukoco SH MH, tiba di Nunukan, Kamis pagi dan langsung menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan untuk memeriksa saksi-saksi kasus itu.

Usai melakukan pemeriksaan, tidak ada seorangpun penyidik yang bersedia memberikan keterangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan, Rudi Susanto SH MH mengakui, kedatangan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dimaksud terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pasar induk di Kecamatan Nunukan.

“Tim ini turun terkait adanya pemeriksaan saksi-saksi kasus pasar induk, ada beberapa saksi,” ujarnya.

Sehari berada di Nunukan, tim memeriksa tiga saksi masing-masing dua orang dari perusahaan konsultan pengawas yaitu Sudarmin dan Agus serta seorang mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Nunukan.

Berita Rekomendasi

“Dulu dia bendahara pengeluaran Dinas PU, sekarang sudah pindah ke KTT. Dia yang ke sini tadi. Namanya Nursiah,” ujarnya.

Usai melakukan pemeriksaan, Kamis sore tim langsung meninggalkan Nunukan dengan menumpang pesawat maskapai penerbangan Kalstar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sejak Maret 2014 telah menetapkan Khotaman sebagai tersangka, terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nunukan saat pekerjaan itu berjalan.

Selain itu, penyidik telah menetapkan I Putu Budiarta sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Penyidik juga menetapkan Haji Bato, kontraktor pelaksana proyek tersebut sebagai tersangka kegiatan senilai Rp 13,7 miliar, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan 2006-2009.

Proyek pembangunan gedung pasar induk diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perencanaan. Hasil pengumpulan data dan investigasi tim penyidik menyebutkan, gedung pasar induk tersebut kini tidak dapat difungsikan.

Dicontohkan, fakta di lapangan seperti tiang pancang bangunan pasar induk tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga fisik bangunan pasar induk tidak berdiri kokoh.

Rudi mengatakan, selain melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pasar induk di Kecamatan Nunukan, kehadiran penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Nunukan untuk melakukan eksaminasi terhadap penanganan sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Seperti kasus dugaan korupsi sumur gali. Proses penanganannya sudah sesuai atau tidak? Itu perkara-perkara yang telah selesai, tahapannya sudah betul atau tidak?” ujarnya.

Sementara itu sumber media ini menyebutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dibantu penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan, mengarah pada kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.

Kasus itu diduga melibatkan banyak pihak. Selain dari Dinas Pekerjaan Umum, tersangka baru kemungkinan berasal dari perusahaan konsultan pengawas maupun perusahaan konsultan perencana.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas