Warga Sekitar PLTU Dukung Percepatan Pembangunan PLTU Batang
"Bagi pemilik lahan, selama proyek ini untuk kepentingan umum dan penentuan harganya adil, warga akan selalu mendukung," kata Syamsudin.
TRIBUNNEWS.COM,BATANG - Masyarakat pemilik lahan di lokasi proyek PLTU Batang dan di kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), mendukung keputusan pemerintah untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunan PLTU Batang.
Masyarakat Batang juga memahami dan akan mengikuti langkah PLN dan lembaga pemerintah lainnya yang akan menggunakan UU no 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Keputusan pemerintah untuk melanjutkan proyek PLTU Batang memiliki arti penting bagi Kabupaten Batang. Proyek ini akan bisa mendorong dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi wilayah ini. Karena itu pemerintah bersama elemen masyarakat Batang akan membantu dan mendukung realisasi proyek PLTU ini," jelas Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo pada acara sosialisasi penerapan UU no 2 tahun 2012 dalam proses pembebasan sisa lahan proyek PLTU Batang di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (12/12/2014).
Sosialisasi ini melibatkan tim dari PLN, Pemerintah Propinsi Jateng dan BPN Jateng.
Dalam forum ini PLN sebagai pihak yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menyelesaikan pembebasan lahan PLTU, memberikan penjelasan mengenai prosedur dan tata cara pembebasan lahan serta konsekuensi hukum dari UU no 2 tahun 2012 tersebut.
Sesuai UU no 2, PLN dapat memaksa pemilik lahan untuk menyerahkan tanahnya bagi pembangunan proyek PLTU.
Seandainya masyarakat belum menerima tawaran penggantian harga tanah, hal itu tidak akan menghentikan pembangunan proyek. Selanjutnya penyelesaiannya akan dilakukan melalui pengadilan.
"Nanti BPN akan menghitung kepastian luas lahannya bersama dengan pemilik lahan. Setelah itu penentuan harga akan dilakukan oleh tim appraisal independent, sehingga harganya menjadi fair dan adil," jelas Irwanto dari BPN Jawa Tengah.
Apabila dalam proses selanjutnya tidak terjadi titik temu mengenai harga, sesuai UU no 2 tahun 2012,PLN akan tetap memaksa untuk menggunakan lahan milik warga dan penyelesaiannya akan dilakukan di pengadilan.
General Manager PLN Jateng-DIY Djoko R. Abumanan menambahkan, pembangunan PLTU Batang bukan untuk kepentingan PLN, melainkan masyarakat dan ekonomi Indonesia.
Dengan adanya pasokan listrik dari Batang maka ekonomi akan berkembang, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Proyek ini untuk kepentingan masyarakat Batang sendiri. Kami ingin bersama-sama masyarakat Batang dapat segera membangun PLTU ini demi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Saat ini dari total lahan PLTU sebanyak 226 hektar, masih ada sekitar 13% lahan yang belum dibebaskan.
Proyek PLTU Batang memiliki kapasitas 2 x 1000 MW ini menelan biaya investasi hingga US$ 4 miliar atau hampir Rp 48 triliun dan merupakan PLTU terbesar di ASEAN.