Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

306 Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Kota Yogyakarta Dapat Kompensasi Pajak

"Tahun ini penerima kompensasi sebanyak 306 wajib pajak pemilik BCB maupun Warisan Cagar Budaya, Total intensif yang diberikan adalah Rp 399.910.900,"

zoom-in 306 Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Kota Yogyakarta Dapat Kompensasi Pajak
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Sejumlah warga melintas di depan Masjid Menara di Kampung Melayu, Jalan Layu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2014). Masjid tersebut merupakan satu dari puluhan bangunan cagar budaya yang masih dirawat hingga sekarang, sedangkan yang lainnya mengalami kerusakan dan terbengkalai. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Sebanyak 306 Bangunan Cagar Budaya (BCB) di wilayah Kota Yogyakarta akan diberikan kompensasi.

Hal itu berdasar Surat Keputuan (SK) Walikota Yogyakarta No. 403 Tahun 2014.

Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Tugiarto mengatakan, pemberian kompensasi dan pengembalian kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang berada di wilayah Kota Yogyakarta berupa Bagunan Cagar Budaya dan Bangunan Warisan Budaya.

"Tahun ini penerima kompensasi sebanyak 306 wajib pajak pemilik BCB maupun Warisan Cagar Budaya, Total intensif yang diberikan adalah Rp 399.910.900," ujar Tugiarto di sela-sela kegiatan tersebut, Kamis (13/11), di gedung lantai dua Dinas Perizinan.

Tugiarto mengatakan besaran intensif yang diterima oleh masing masing pemilik BCB bervariasi sesuai dengan ketetapan pajaknya.

Untuk data pemilik bangunan cagar budaya dan warisan budaya tersebut di peroleh dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Kebanyakan bangunan budaya tersebut sebagian besar merupakan bangunan publik, ruang usaha, tempat tinggal, dan perkantoran.

BERITA TERKAIT

"Saya kesadaran para pemilik bangunan untuk membayarkan pajak bumi dan bangunan bisa terus meningkat. Dan kepada wajib pajak agar senantiasa dapat menjadi wajib pajak yang berprestasi dan menjadi teladan bagi masyarakat," katanya.

Adapun untuk akumulasi kompensasi pajak yang diberikan paling besar Rp 89 juta dan yang terkecil Rp7.000.

Untuk BCB yang mendapatkan pengembalian terbesar itu biasanya berupa bangunan Rumah Sakit, Kantor pemerintahan, ada juga bank dan hotel.

Tapi kalau yang mendapat pengembalian terkecil itu biasanya dari sektor rumah tangga.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas