Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Bogor Mengaku Salah, Minta Dihukum Ringan

JPU KPK hanya berasumsi pada keterangan sejumlah saksi dan tidak mendeskripsikan semua saksi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Bupati Bogor Mengaku Salah, Minta Dihukum Ringan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DITUNTUT 7,5 TAHUN PENJARA - Terdakwa Bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/11). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Rahmat Yasin dengan hukuman 7,5 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus suap tukar menukar lahan hutan yang juga mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, menilai tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menyedihkan. Sebab JPU KPK hanya berasumsi pada keterangan sejumlah saksi dan tidak mendeskripsikan semua saksi dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Yasin pada sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus yang membelitnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/11).

Yasin memberi judul pleidoinya itu dengan kalimat "Kemarau Setahun Sirna oleh Hujan Sehari".

Menurut Yasin, seumur hidupnya baru kali ini ia  merasakan menjadi seorang terdakwa. Yasin mengatakan, ia  membuat pleidoi bukan untuk menghindari tanggungjawab tapi untuk membuka mata semua pihak agar bisa bersikap adil.
"Sebagai bentuk tanggungjawab moril, saya sudah mengundurkan diri sebagai bupati. Saya mengaku lalai dan khilaf," katanya.

Yasin pun meminta agar majelis hakimsmempertimbangkan semua prestasi dan penghargaan yang sudah diraihnya selama menjabat sebagai bupati. Apakah layak memberikan keputusan hukuman atas kekhilafan dan kelalaian tanpa mempertimbangkan prestasi dan penghargaan.

"Tuntutan yang disampaikan JPU seolah-olah saya pelaku kejahatan tanpa ada kebaikan. Padahal seumur hidup saya, separuhnya saya dedikasikan kepada masyarakat. Ini seperti kemarau setahun sirna oleh hujan sehari," ujar Yasin.

Menurut Yasin, selama proses penyidikan hingga persidangan ia sudah bersikap kooperatif. Yasin juga mengatakan, ia sudah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang suap sebesar Rp 3 miliar yang diterimanya dari terpidana lain kasus ini Yohan Yap.

Berita Rekomendasi

Menurut Yasin, saat menerima uang tersebut ia tidak pernah ditawari maupun dijanjikan suatu komitmen apapun, terlebih untuk mengeluarkan surat rekomendasi.

Dalam kesempatan itu, Yasin juga mengusulkan kepada KPK untuk membuat aturan yang melarang pejabat publik rangkap jabatan sebagai ketua parpol. Menurut Yasin, biaya politik sangat besar dan hal inilah yang membuat dirinya tergelincir. Pada akhir pleidoinya, Yasin memohon kepada majelis hakim agar putusannya diringankan.

Selain Yasin, tim kuasa hukumnya juga membacakan pleidoi terdakwa Yasin secara terpisah. Namun intinya hampir sama dengan yang disebutkan oleh Yasin. Ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol SH menetapkan sidang selanjutnya adalah beragenda putusan pada Kamis (27/11) dua pekan kedepan.

Pada persidangan pekan lalu, JPU KPK menuntut Yasin dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.(san)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas