PWJ: Modus Gerakan Penyerangan Wartawan Diduga Terencana
Dodo B Ali Priambodo menduga tindakan kekerasan aparat brimob Polda Sulawesi Selatan terhadap jurnalis adalah terencana.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Dodo B Ali Priambodo menduga tindakan kekerasan aparat brimob Polda Sulawesi Selatan terhadap jurnalis adalah terencana.
Dia menduga, hal tersebut untuk menutupi bukti kesalahan aparat yang dianggapnya bersalah ketika melakukan penyerangan masuk ke kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/11) kemarin.
"Artinya, modus gerak kemarin yang dilakukan oleh brimob itu terancana, karena yang diincar wartawan, artinya mereka takut kalau gambar membuktikan mereka bersalah ketika melakukan penyerangan kampus," katanya usai melakukan aksi solidaritas di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014) siang.
"Kami yakin teman-teman media memberikan fakta ketika peliputan. Nah apa salah teman-teman di lapangan ada teman polisi kena panah kenapa wartawan yang dipukuli," ujarnya.
Dodo menegaskan, tidak sepantasnya aparat penegak hukum menghalang-halangi kegiatan peliputan jurnalistik di lapangan. Dikarenakan wartawan dilindungi oleh undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 8 dijelaskan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Wartawan selalu menjadi korban kekerasan dan amuk massa dari mereka (aparat). Jelas tidak boleh mengambil alat dan menghalang-halangin wartawan ketika melakukan peliputan," ujarnya.
Dia menambahakan, apabila pihak kepolisian saja melanggar dan tidak mentaati uu, bagaimana negeri ini mau berjalan yang dipanglimai oleh hukum.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian membabi buta menyerang masuk ke kampus UNM di gedung Phinisi, Jalan AP Pettarani.
Selain menyerang masuk ke kampus, polisi juga memukul wartawan yang sedang melakukan peliputan penolakan Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ke empat wartawan korban pemukulan, masing-masing bernama Waldy (Metro TV), Ikrar (Celebes TV), Iqbal (Koran Tempo), dan Aco (TV One).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.