Larikan Anak di Bawah Umur, Jambert Dipolisikan
“Sesampai di rumah, orangtuanya melihat leher anaknya ada tanda merah-merahnya (cupangan). Karena tidak terima, akhirnya orangtua korban melapor ke ka
TRIBUNNEWS.COM,NEGARA - Membawa lari anak di bawah umur, KPA (19) alias Jabret, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Dengan mimik serius dan ditemani kekasihnya, AB (14), pemuda asal Banjar Munduk Kendung Desa Berambangan, Kecamatan Negara,Bali tersebut menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan di ruang Idik IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jembrana terkait membawa kabur KARD (14), remaja asal lingkungan Petapan Pesidi, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana tanpa seizin orangtuanya, Sabtu (15/11).
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudharma Putra yang ditemui Tribun Bali mengatakan, KARD sempat menghilang dari rumahnya pada Kamis (13/11) sekitar pukul 04.00 Wita. Walhasil, kondisi ini membuat panik orangtua KARD.
Setelah di cari kesana kemari tidak menemui hasil, akhirnya Orangtua KARD menghubungi anak baru gede (ABG) tersebut melalui telepon genggam.
"Saat dihubungi, anak baru gede yang masih duduk di bangku sekolah tingkat pertama (SMP) di Jembrana ini berada di Denpasar. Selanjutnya langsung di jemput oleh orangtuanya pada hari yang sama," terang Sudharma.
Ia juga mengatakan, sebelumnya antara korban dan orangtuanya sedang mengalami pertengkaran sehingga KARD marah dan melarikan diri ke Denpasar dengan dijemput Jabret.
“Sesampai di rumah, orangtuanya melihat leher anaknya ada tanda merah-merahnya (cupangan). Karena tidak terima, akhirnya orangtua korban melapor ke kami," jelasnya.
Dari pengakuan korban, tambahnya, KARD awalnya di jemput oleh pacarnya MAP (18) yang merupakan remaja asal Banjar Yeh Mecebur, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Selanjutnya, korban melakukan kontak dengan temannya, AB (14) yang mengajaknya untuk mencari pekerjaan di Kota Denpasar.
Terbujuk AB, remaja yang masih terbilang labil ini mengiyakan untuk ikut mencari kerja di Depot Mie Keriting yang berada di Jalan. Diponegoro, Denpasar.
Sebelum berangkat ke Denpasar, KARD dan AB janjian untuk bertemu di pantai Delod Berawah, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Kemudian, keduanya menuju jalan di lingkungan Awen, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk bertemu Jabret.
Atas permintaan AB, KARD kemudian diantar ke Denpasar oleh Jabret, sedangkan AB diantar ke Denpasar oleh Bapaknya dan keduanya kemudian bertemu di Denpasar.
Lantaran tidak betah, AB kemudian menelepon Jabret untuk menjemputnya dan kembali pulang ke Jembrana.
Sementara, KARD yang ditinggal sendirian di kos AB kemudian tak kerasan dan akhirnya dijemput oleh orangtuanya.
"Untuk sementara Jabret kita sangkakan dulu Pasal 332 KUHP, karena melarikan anak dibawah tanpa seizin orangtuanya. Untuk ancamannya 7 tahun penjara. Untuk pacar korban, MAP, masih kita dalami dulu apa nanti terbukti menyetubuhi korban atau tidak," tegas Sudharma.
Sementara itu, menurut penuturan Jabret, dirinya hanya mengantarkan korban ke Denpasar saja untuk mencari pekerjaan.
“Dulu saya satu sekolah, kita teman sekolah. Maunya sama-sama cari kerja di Denpasar. Tapi karena tidak betah ya saya pulang,” ujar AB yang siang itu terus berada di samping Jabret.