Gara-gara Ijazah Palsu, Kasatreskrim Polres Takalar Dilapor Ke Propam
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Takalar, AKP Abdul Malik dilaporkan terkait ijazah palsu
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM,TAKALAR- Direktur Eksekutif Badan Anti Korupsi Nasional (Bakon) Sulawesi Selatan (Sul-Sel), Irwan Hasan Tiro, melaporkan Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Takalar, AKP Abdul Malik atas dugaan penyalahgunaan jabatan terkait penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu oleh tiga anggota DPRD Takalar.
"Laporan sudah saya layangkan ke Propam Polda SulSelBar terkait lambatnya penanganan kasus dugaan ijazah palsu oleh tiga anggota DPRD Takalar yang hingga kini masih belum ada hasil," ujarnya, Selasa (25/11).
Padahal menurut Irwan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Takalar sejak lima bulan lalu.
Dirinya juga menduga adanya kongkalikong antara para anggota DPRD dengan penyidik Reskrim. Sebab hingga hampir tiga bulan dilantik, mereka tetap aman duduk di gedung dewan.
"Kami menilai kinerja Polres Takalar sangat tidak profesional. Kasat Reskrim tidak memperlihatkan etikat yang baik dalam melakukan penyelidikan atas kasus dugaan ijazah palsu diDPRD Takalar," lanjutnya.
Dalam laporan yang bernomor 07/LSM-Bakon Polda/04/2014, Irwan meminta Kapolda SulSelBar mencopot AKP H Abdul Malik sebagai Kasat Reskrim Polres Takalar dan segera memeriksa sejumlah penyidik yang menangani kasus dugaan ijasah palsu sesuai kode etik kepolisian.
Ketiga legislator tersebut yakni, Nurdin HS dari PPP yang juga ketua DPC PPP. Erni Halera dari PAN, dan Syamsul Daeng Lotteng dari PAN. Namun hingga kini ketiganya tetap menjabat sebagai anggota DPRD. (Won)