12 Hotel di Kota Bandung Disegel karena Pakai Air Tanah Secara Illegal
Sejak terbentuknya tim penertiban air tanah oleh BPLH Kota Bandung, sedikitnya sudah ada 12 hotel di Kota Bandung yang saluran airnya disegel
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejak terbentuknya tim penertiban air tanah oleh Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, sedikitnya sudah ada 12 hotel di Kota Bandung yang saluran airnya disegel tim tersebut.
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Air Tanah BPLH Kota Bandung, Saptaji, mengatakan, sejak munculnya keputusan walikota (Kepwal) Nomor 660/kep.991-9PLH/2014 tentang pembentukan tim penertiban air tanah pada tanggal 30 September 2014, tim yang terdiri dari BPLH, Kepolisian, Dinas Pajat, Badan perizinan menyusuri hotel-hotel dibandung yang diduga tak memilik izin penggunaan air tanah.
"Sudah ada 12 hotel yang ditertibkan, langsung kita segel baik itu hotel bintang satu sampai empat kita tindak tegas," ujarnya pada Tribun saat ditemui di kantor BPLH, Sadangserang, Bandung, Rabu (26/11/2014).
Menurutnya, ke-12 hotel tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 03 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah. Menurutnya, setiap bangunan perlu memiliki izin untuk pengambilan air tanah.
"Ada yang tidak berizin, belum mempunyai izin mengambil air tanah, ada juga yang sudah berizin tapi belum diperbaharui izinnya, pengambilan air tanah itu kan harus berizin, ada perdanya," katanya. (cr1)