Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kalteng Geledah Rumah Tersangka Suap Oknum DPRD Kapuas

Penyidikan kasus suap terhadap anggota DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah terus berlanjut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Kalteng Geledah Rumah Tersangka Suap Oknum DPRD Kapuas
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus suap terhadap anggota DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah terus berlanjut.

Selain menetapkan tersangka pada empat oknum DPRD Kapuas dan satu PNS yang ditangkap Selasa (25/11/2014) pukul 17.30 WIB di kediaman Wakil Ketua DPRD, Timotius Mahar (TM), Jalan Tambun Bungai No. 53 Kapuas.

Penyidik Tipikor Polda Kalteng berlanjut melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor para tersangka.

"Selain ini penggeledahan dan pemeriksaan juga berkembang ke Kadis PU menyoal sumber dana suap pada oknum DPRD Kapus," ujar Kasubagops Dit Tipikor Mabes Polri, AKBP Arief Adhiarsa, Kamis (27/11/2014).

Untuk diketahui, oknum DPRD Kapus disuap terkait pembahasan penetapan APBD Kab Kapuas TA 2015 yang diberikan oleh Pemkab Kab. Kapuas melalui SKPD Dinas PU Kab Kapuas an Imanuah sebagai Kabid Bina Marga.

Uang itu diserahkan kepada Ketua DPRD Kab Kapuas, Mahmud Iif Syafrudin dan kemudian uang tersebut dibawa ke rumah Wakil Ketua DPRD Kab. Kapuas Timotius Mahar untuk dibagikan ke masing-masing fraksi yang jumlahnya Rp. 2,3 M.

"Unsur pimpinan Rp. 100 juta, ketua Fraksi Rp.65 juta dan anggota masing-masing 50 juta," kata Arief.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut Arief menuturkan, atas kasus ini polisi sudah menetapkan empat tersangka yaitu : Mahmud Safrudin, ketua DPRD Kapuas, Timotius Mahar, Wakil Ketua DPRD Kapuas, Rony S Rambang, anggota DPRD, Epok Baharudin, Anggota DPRD, dan Imanuah, kabid Bina Marg Dinas PU Kapuas.

Untuk barang bukti yang disita diantaranya uang Rp 1,594.900.000, HP 11 unit serta 5 unit mobil.

"Ada tiga DPO yang masih diburu, yakni : EF, TM, JM, dan RM mereka oknum anggota DPRD dari parpol berbeda. Tim masih melakukan pengejaran pada mereka," ujar Arif.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf (a), (b) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas