Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FKPM Minta Penertiban PETI di Mandor Dilakukan Secara Manusiawi

FKPM) Kecamatan Mandor mengharap penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Mandor berlangsung secara manusiawi.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in FKPM  Minta  Penertiban  PETI di Mandor Dilakukan Secara Manusiawi
Tribun Pontianak / Istimewa
Tim BKSDA Kalbar saat turun ke kawasan cagar alam yang ada di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, belum lama ini. 

TRIBUNNEWS.COM. LANDAK - Ketua Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM) Kecamatan Mandor, Agus Guletek mengharap penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Mandor berlangsung secara manusiawi dan tidak anarkis.

Pernyataan ini terkait dengan operasi penertiban PETI yang di lakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar yang di dukung Polres Landak dan Muspika Mandor, 27 November- 6 Desember.

"Saya baik secara organisasi dan pribadi  sangat mendukung program pemerintah untuk melakuan penertiban PETI di kawasan Cagar Alam. Namun caranya harus di lakukan secara bijaksana dan manusiawi," kata Agus kepada wartawan, Senin (1/12/2014).

Menurut Agus, para pelaku PETI belum pernah mendapat imbauan terkait penertiban itu. Seharusnya, mereka dikumpulkan untuk diberi imbauan dengan menghadirkan para tokoh masyarakat.

"Mungkin imbauan itu di lakukan lewat mimpi, karena saya sudah bertanya dengan para pekerja dan pelaku PETI, mereka mengatakan tidak tahu ada imbauan penertiban PETI," ungkapnya.

Menurutnya, penertiban dengan cara pemusnahan alat kelengkapan kerja pelaku PETI, tidaklah manusiawi. Akan lebih manusiawi bila alat kelengkapan masyarakat disuruh bawa pulang oleh mereka sendiri.

"Mungkin masih bisa mereka pakai untuk pekerjaan lain atau mereka jual untuk menyambung hidup masyarakat, karena masyarakat. sadar bahwa apa yang mereka lakukan itu salah. Namun janganlah semena-mena, ini sama halnya sudah jatuh di timpa tangga lagi," kata Agus.

Berita Rekomendasi

Ia pun berharap pemerintah harus bijaksana dan santun dalam melakukan penertiban. "Yang saya kesalkan cara penertiban itu terkesan anarkis, brutal serta tidak manusiawi. Kalau bicara tentang aturan, pemerintah pun juga sudah  melanggar aturan dengan melakukan pembiaran terhadap kesalahan masyarakat. Saya juga tidak yakin kalau gubernur dan bupati memerintahkan melakukan penertiban secara anarkis, brutal dan tidak manusiawi," tegasnya..

Agus mengatakan, pada Kamis (27/11/2014) lalu tim gabungan melakukan penertiban PETI di Mandor. Namun tim ini tidak memberikan kesempatan sama sekali kepada pelaku PETI untuk mengangkut barangnya ke rumah masing-masing. "Tim secara spontan bertindak anarkis dengan melakukan perusakan, pembakaran, yang akibatnya masyarakat mengalami kerugian hampir Rp 200 jutaan," katanya

Ia juga menceritakan, pada Jumat (28/11/2014) malam, masyakat mengadu minta perlindungan kepadanya, agar pemerintah tidak berlaku anarkis dalam penertiban. Maka pada malam itu juga ia mendatangi ketua tim penertiban PETI di kantor UPT Kehutanan Mandor.

"Saya minta tolong didalam penertiban harus melakukan etika, sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan juga minta kepada ketua tim agar pada mulai hari Sabtu-Senin, disepakati kepada pekerja PETI untuk mengangkut barangnya dibawa pulang di rumahnya masing-masing," katanya.

Pada kesempatan yang sama Agus juga juga  menegaskan, barang yang sudah dibakar dan dirusak itu harus dipertimbangkan penggantiannya oleh pemerintah.

Sementara Ketua Tim Sporc BKSDA Kalbar, Hari Novianto saat di konfirmasi pada Minggu (30/11/2014) mengatakan, penertiban tersebut merupakan operasi pengamanan Cagar Alam Mandor. "Suatu keharusan dan tanggung jawab dalam rangka keamanan dan kelestarian cagar alam mandor dari kerusakan dari penambangan ilegal,"ujarnya.

Menurut Hari, pihaknya sudah memberi imbauan sejak Agustus 2014 lalu, supaya tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan cagar alam. Ia juga menuturkan Pada dasarnya masyarakat tahu kalau mereka salah berkerja di kawasan konservasi itu.

"Namun apa yang terjadi, masyarakat masih berkerja, maka kami bentuk tim terpadu, bersama dengan kepolisian, TNI, dan muspika. Sejalan dengan intruksi pejabat kita, seperti Pak Gubernur dan Bupati, supaya pekerja penambang di Mandor agar beralihlah, jangan bekerja menambang lagi," kata Hari.

Ia juga menanggapi tudingan barang bukti yang di rusak, menurutnya barang tersebut bukan di rusak melainkan dimusnahkan. Alasannya, adalah sebuah kesalahan karena barang tersebut ada di kawasan itu. Sehingga, dirusak atau dihancurkan dan disita itu menjadi kewenangannya

"Karena sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2013 pasal 44 yang mengatakan barang bukti yang ada di kawasan cagar alam wajib dihancurkan. Maka dengan itu, bukan dirusak, tapi dihancurkan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas