Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Sulut Klaim Selamatkan Rp 2 Miliar Uang Negara

Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2.026,180.862.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kejati Sulut Klaim Selamatkan Rp 2 Miliar Uang Negara
Kejari Logo 

Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNNEWS,COM.MANADO -  Momentum Hari Anti- korupsi Sedunia, 9 Desember 2014 di Sulawesi Utara menjadi warning bagi para abdi negara, anggota dewan dan pengusaha untuk tidak melakukan tindak pidana rasuah.

Enam orang terdiri dari pejabat, kepala sekolah dan pengusaha dijebloskan ke sel oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kemarin.

"Mudah-mudahan tindakan penahanan ini bisa memberi efek jera, supaya jangan ada lagi korupsi," ujar Kajati Sulut, Djungker Sianturi di kantornya, Selasa (9/12/2014).

Enam tersangka tersebut terlibat dalam tiga kasus berbeda. Mereka yakni dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sitaro yang terlibat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan bimbingan teknis fiktif yakni AP yang merupakan mantan Sekwan Sitaro dan LW, Bendahara Pengeluaran Setwan Sitaro.

Kemudian di Minahasa, Kejaksaan menahan Kepala SMP 1 Sonder, MAN terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dana bantuan operasional siswa atau BOS.

Tiga tersangka kasus korupsi yang lain di Kabupaten Minahasa Selatan yakni TP selaku Kuasa Pengguna Anggaran, ZK seorang Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor berinisial HK.

Berita Rekomendasi

Keenam tersangka kasus korupsi ini menambah daftar tersangka korupsi yang ditahan Kejaksaan sepanjang tahun 2014 yakni 28 Tersangka

"Jadi 28 tersangka ditahan karena setelah Hari Anti-korupsi ini ketambahan 6 orang," ujar Sianturi.

Sedang Kapolda Sulut Brigjen Jimmy Palmer Sinaga tak sependapat jika penahanan harus dilakukan untuk peringatan Hari Anti-korupsi.

Menurut Sinaga, penanganan kasus korupsi bukan hanya soal penahanan saja, melainkan bagaimana melalui prosesnya dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.

Lagipula soal penahanan tidak bisa dipaksakan. Penahanan dilakukan sesuai kepentingan penyidikan. "Kita tidak bisa memaksakan. Tapi kan proses penanganan kasus tetap harus jalan," kata dia.

Selama penanganan kasus korupsi di 2014 Sianturi mengklaim Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2.026,180.862.Adapun selama setahun Kejaksaan, lanjut Sianturi, telah membawa 38 kasus korupsi ke penuntutan di Pengadilan Tipikor.

Kemudian 44 kasus dalam tahap penyelidikan dan 34 kasus korupsi sudah ke tahap penyidikan. "Ini belum termasuk pelimpahkan kasus dari Kepolisian," ungkapnya.

Halaman
123
Tags:
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas