Kejagung Usut Rekening Gendut Gubernur Sultra
Kejaksaan Agung masih terus mengusut delapan dari sepuluh Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepala daerah.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodiir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut delapan dari sepuluh Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepala daerah dan mantan kepala daerah. Satu di antara transaksi mencurigakan yang diusut Kejagung melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
"Di antaranya itu," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Suyadi, di kantornya, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Suyadi enggan merinci siapa saja kepala daerah dan mantan kepala daerah yang tengah diusut transaksinya. Ia khawatir, hal itu membuat pihak-pihak yang terlibat melarikan diri mengingat LHA dari PPATK masih dalam tahap pendalaman.
"Baru berjalan segitu sudah saya blow up, nanti malah kabur. Itu kan baru penyelidikan," tuturnya.
PPATK telah menyerahkan sepuluh laporan hasil analisis pemeriksaan transaksi mencurigakan kepala daerah dan mantan kepala daerah ke Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sekitar akhir 2012. Delapan LHA ditangani pihak Kejagung dan dua LHA ditangani pihak KPK.
Informasi yang diterima Tribunnews, transaksi mencurigakan yang melibatkan rekening Gubernur Sultra mencapai 4,5 juta dolar AS atau senilai Rp 56,3 miliar (kurs Rp 12.518/dolar AS). Uang itu ditransfer dari rekening perusahaan tambang di Hongkong ke rekening Gubernur Sultra melalui empat kali pengiriman pada 2010-2011.
"Transaksi yang dilaporkan PPATK memang segitu. Dana itu dikirim dari perusahaan yang jual beli tambang yang kemudian masuk ke rekening Nur Alam," ujar seorang penegak hukum di Kejagung.
Adapun harta kekayaan Nur Alam selaku politisi PAN yang dua kali menjabat Gubernur Sultra, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor ke KPK mencapai Rp 31,165 miliar.